Ambon (Antara Maluku) - Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) mengimbau warga untuk menyerahkan senjata tajam maupun senjata api yang digunakan saat terjadi bentrokan antarkampung Sangliat Krawain - Arui Bab akibat sengketa batas tanah tanggal 17 Januari 2015.

"Mereka diberi kesempatan menyerahkan senjata tajam maupun senpi dari tanggal 19-31 Januari dan warga diminta mengumpulkannya di rumah masing-masing kepala desa," kata Kapolres MTB, AKBP A.R Tatuh yang dihubungi dari Ambon, Sabtu.

Bentrokan tersebut menyebabkan satu warga terluka akibat terkena anak panah.

Akibatnya Kapolres yang telah berkoordinasi dengan Dandim 1507 Saumlaki dan Pemkab MTB serta menerbitkan surat imbauan kepada warga untuk segera menyerahkan senjata tajam kepda aparat keamanan melalui kepala desa Sangliat Krawain maupun Kades Arui Bab.

Dalam surat imbauan tersebut, Kapolres juga mengingatkan masyarakat tidak terpancing isu-isu yang disampaikan orang-orang tidak bertanggungjawab di desa yang bertujuan memecah-belah hubungan baik yang terjalin selama ini.

Sebab penggunaan senjata tajam, senjata api atau bahan peledak telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan masyarakat tidak dibenarkan membawa sajam atau senpi yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari.

Menurut Kapolres, jika imbauan ini tidak dipatuhi warga Sangliat Krawain maupun Arui Bab maka aparat keamanan akan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Bila ada informasi yang tidak benar, segera hubungan babinkamtibmas atau babinsa yang berada di desa masing-masing guna diteruskan ke Polres maupun Kodim 1507 Saumlaki," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015