Ambon (Antara Maluku) - Kota Ambon menerima bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp4,1 miliar untuk 30 desa dan negeri.

"Alokasi dana desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalam aturan tersebut, alokasi anggaran dana desa sebesar 10 persen dari total dana transfer ke daerah dan Kota Ambon menerima alokasi anggaran sebesar Rp4,1 miliar," kata Kepala Badan Keuangan Kota Ambon, Roby Silooy di Ambon, Sabtu.

Menurut dia, anggaran tersebut diimplementasikan berdasarkan rencana kerja desa, setiap desa penerima bantuan harus membuat Rencana Panjang Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan rencana program desa.

"Selanjutnya bantuan keuangan itu akan diimplementasikan untuk program-program yang sudah direncanakan tersebut," ujarnya.

Saat ini, kata Roby, Pemerintah Kota melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa sementara melakukan pembagian desa dan negeri penerima bantuan disertai luas wilayah dan jumlah penduduk.

ADD APBN ditentukan 10 persen (sepuluh per seratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap dan dihitung berdasarkan jumlah Desa.

"Selain itu, dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa," katanya.

Dia menjelaskan, ADD APBD dilakukan adalah dalam rangka mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.

ADD APBN, lanjutnya diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Roby mengakui, Pemkot Ambon sebelumnya juga telah menyalurkan bantuan ADD bagi 30 desa dan negri. Tahun 2014 telah mengalokasikan dana sebesar Rp1,4 miliar.

ADD dialokasikan ubtuk pembangunan sarana dan prasarana fisik sebesar 50 persen, sebanyak 30 persen pelayanan pemerintah dan penguatan kelembagaan, serta 20 persen untuk pemberdayaan perempuan di desa atau negeri.

"Peruntukan ADD harus menjadi komitmen dari perangkat desa, karena kemajuan dan kesejahteraan desa tidak diukur dengan sarana dan prasarana fisik semata, tetapi untuk pembangunan manusia," ujarnya. 

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015