Ambon, 1/2 (Antara) - Satu lagi terpidana kasus asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999 - 2004 senilai Rp5,78 miliar, Juliana M Komnaris, dijebloskan ke Lapas Tual pada 30 Januari 2015.

"Juliana dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku sejak 2012," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Minggu.

Terpidana divonis hukuman 1,4 tahun penjara.

Dengan demikian, sudah 10 terpidana kasus asuransi DPRD Maluku Tenggara dieksekusi.

Sedangkan terpidana yang belum dieksekusi sebanyak dua orang karena sedang menunggu amar putusan dari PT. Maluku.

Sisa tersangka lainnya sedang diproses perampungan berkas oleh tim penyidik guna dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) maupun menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

Bobby merujuk Wali Kota Tual, Mahmud Muhammad Thamer saat itu menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan Wakil Wali Kota setempat, Adam Rahayaan sebagai Bendahara DPRD setempat.

Keduanya menjadi Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Tual setelah Kota setempat dimekarkan dari Kabupaten Maluku Tenggara pada 2007.

Kasus ini baru mencuat setelah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyurati Kejati Maluku dengan nomor X.350/478/A.3/IJ tanggal 7 November 2008 tentang dugaan korupsi APBD Tahun Angaran 2002,2003 dan 2004.

Surat Irjen Depdagri itu berdasarkan atas hasil audit Badan Pemeriksah Keuangan (BPK) RI yang menindak lanjuti hasil yang dilakukan BPK Perwakilan Maluku.

Mahmud - Adam dilantik Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu di Tual pada 8 Desember 2008.

Keduanya terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013 dan dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang pada 31 November 2013.

Mahmud dan Adam telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon sejak 8 Desember 2014.

Karena berstatus terdakwa, maka Mendagri, Tjahlo Kumolo menonaktifkan Mahmud dengan SK No.131.81-4742 tahun 2014 dan Adam Rahayaan sebagai Wakil Walikota Tual No.132.81-4743 tahun 2014 masing - masing tertanggal 19 Desember 2014.

Mendagri selanjutnya mempercayakan Inspektur Provinsi Maluku, Semuel Risambessy menjadi Penjabat Wali Kota Tual dengan SK No.131.81-4744 tahun 2014 tertanggal 19 Desember.

Semuel telah dilantik Gubernur Maluku, Said Assagaff atas nama Presiden Joko Widodo di Ambon pada 5 Januari 2015.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015