Ambon (Antara Maluku) - Aksi demonstrasi mahasiswa mengkritik kebijakan internal Akademi Kebidanan yang bernaung di bawah Yayasan Jargaria Kabupaten Kepulauan Aru dan berujung pemecatan 27 mahasiswa tidak bisa dibenarkan.

"Mestinya kalau demo itu merupakan bagian dari review yang dilakukan mahasiswa atas kebijakan internal dan tidak harus diresponi dengan sikap berlebihan seperti yang ditunjukkan pihak kampus akademi kebidanan maupun Yayasan Jargaria," kata Ketua komisi D DPRD Maluku, Suhfi Madjid di Ambon, Kamis.

Ia menyatakan mahasiswa menggelar aksi demo itu hal biasa asalkan tidak merusak atau anarkis.

Menurut Suhfi, walau pun pun ada tindakan anarkis maka perlu ada penyikapan yang sesuai dengan aksi demonstrasi yang tidak konstruktif.

Tetapi bila demo terjadi karena ada rasa ketidakpuasan atas kebijakan internal, harusnya diterima saja dan itu merupakan bagian dari perhatian pihak universitas sebagai orang tua atas mahasiswa.

"Memang kami tidak tahu persis apa model demo mereka, namun bila penyikapan terhadap demosntrasi itu dilakukan secara emosional dengan pemecatan, pihak universitas atau akademi kebidanan perlu membangun semangat yang akomodatif," ujarnya.

Jadi perlu diklasifikasi tentang aksi demonya kemudian upaya atau langkah lanjutnya bisa diambil secara arif dan bijaksana.

"Kalau pemecatan dilakukan sampai 27 orang mahasiswa yang tinggal menunggu waktu wisuda itu emosional sekali dan berada di luar nalar," tandas Suhfi Madjid.

Sebab mahasiswa juga punya hak mendapatkan pendidikan yang layak, dan demonstrasi itu merupakan bagian dari sebuah reaksi sosial, jadi harusnya disikapi secara dewasa.

Makanya sikap yang diambil mahasiswa, terlepas dari pikiran apa yang ada itu merupakan bagian dari objektivitas terhadap kondisi riil di sana.

Karena mereka sudah memenuhi kewajiban membayar dan punya hak untuk mendapatkan kelayakan infrastruktur serta layanan pendidikan, apalagi sampai membayar mahal untuk masuk ke situ.

Saat masuk Akademi Kebidanan, mahasiswa harus membayar uang pembangunan yang dipungut yayasan sebesar Rp4 juta, uang pakaian Rp2 juta, uang semester Rp1,4 juta, uang kursi Rp750.000, dan uang pangkal Rp100.000.

Namun sampai saat ini, Akademi Kebidanan masih tetap melaksanakan perkuliahan di Puskesmas Dobo karena belum memiliki gedung sendiri.

Sehingga yayasan atau akademi harus memastikan bahwa fungsi pelayanan yang diberikan itu sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan, jadi kalau ada sikap mahasiswa seperti begitu tidak seharusnya dipecat. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015