Ambon (Antara Maluku) - Salah seorang tersangka pengadaan mobil pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2011 senilai Rp1,5 miliar yang diduga fiktif, Idris Tommu, ditahan kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku di Ambon, Kamis petang.

Tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia pemeriksa barang, ditahan di Rutan Klas II Waiheru, kecamatan Teluk Dalam, Kota Ambon.

Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, membenarkan penahanan tersangka karena miliki bukti akurat terjadi kerugian negara dan didukung keterangan sejumlah saksi.

"Bersangkutan ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif dan menandatangani berkas penahanan," ujarnya.

Idris dan mantan Sekretaris DPRD SBT, Moksen Albram, ketua panitia pemeriksa barang, Idris Tommu dan rekanan pengadaan, S.Mohammad Alhamid ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Juni 2014.

Sayangnya, Moksen telah meninggal dunia, beberapa waktu lalu sehingga kasusnya dihentikan. Tersangka meninggal akibat sakit.

"Penyidikan tersangka Moksen dihentikan karena meninggal dunia. Sesuai aturan, kasus tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka dengan sendirinya gugur. Namun mengingat berkas perkaranya sudah diproses maka untuk menghentikan kasus itu telah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," kata Bobby.

Kasus ini merujuk pengadaan mobil tersebut seharusnya tiga unit. Namun, realisasinya hanya dua unit karena satu unit lainnya diindikasikan fiktif.

Tim penyidik juga sebenarnya telah meminta keterangan dari belasan saksi, termasuk sejumlah pimpinan DPRD SBT.

Dia mengisyaratkan, kemungkinan ada penambahan tersangka baru karena tim penyidik masih mengembangkan penyidikan.

"Jadi pihak yang merasa memiliki bukti akurat silahkan menyampaikan ke Kejati Maluku untuk memudahkan pengembangan penyidikan dengan identitas pelapor dirahasiakan maupun dilindungi," ujar Bobby.

Dia menambahkan, komponen pemuda yang mengaku forum pembela SBT hendaknya mengapresiasi perjuangan mereka dengan memberikan kesempatan kepada tim penyidik untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi ini sesuai KUHP.

"Kami tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah dan tidak kompromi terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi," tegas Bobby Palapia.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015