Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) melakukan penyelidikan terhadap empat terduga pelaku rudapaksa terhadap siswi SMP di SBT, sejak laporan polisi terbit pada 15 Februari 2023 .
"Sementara masih proses sidik para terduga pelaku dan pengumpulan barang bukti,“ kata PS Kasubsi penmas Humas Polres SBT Bripka Suwardin Sobo di Ambon, Selasa.
Suwardin memastikan akan memproses para terduga pelaku apabila terbukti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Iya, pasti akan kami proses apabila semua bukti sudah kami peroleh,” ujarnya.
Sebelumnya empat orang, termasuk anak pimpinan DPRD SBT diduga melakukan rudapaksa terhadap Gadis (nama samaran), anak di bawah umur yang masih duduk di kelas IX SMP.
Peristiwa ini bermula pada September 2022, ketika Gadis diduga berpacaran dengan pelaku.
Berdasarkan pengakuan Gadis kepada keluarga, peristiwa itu bermula dari ajakan pelaku ke rumah orang tuanya kemudian memaksa Gadis untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Perbuatan itu berlanjut pada Oktober dengan lokasi yang berbeda yakni di sekolah pelaku dan korban.
Saat itu, Gadis dipaksa menuruti kemauan dan jika menolak pelaku mengancam akan menyebarkan informasi sehingga terpaksa mengikuti keinginan pelaku.
Berdasarkan keterangan keluarga Gadis, Iwan, Gadis berulang kali diperkosa pelaku dan teman-temannya hingga Januari 2023.
Kasus ini terbongkar saat keluarga mencurigai korban yang mengeluh sakit di daerah intimnya. Selain itu, terdapat memar di bagian leher dan punggung korban.
Pihak keluarga korban sudah visum dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Seram Bagian Timur, pada Rabu (15/2/). Sementara pihak keluarga terduga pelaku belum dapat dimintai konfirmasi.