Ambon (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Seram Bagian Timur (SBT) memastikan kasus rudapaksa terhadap siswi MTs di Bula, SBT, ditangani dengan profesional.
“Kami tetap profesional sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” kata Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho, Ambon, Selasa merespon warga SBT yang melakukan unjuk rasa di Mapolres SBT, Kota Bula, meminta aparat kepolisian menangkap terduga pelaku pemerkosaan.
Ia mengaku, hingga saat ini polisi masih mendalami dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang tidak dapat ia sebutkan.
“Masih didalami dengan pemeriksaan lanjutan, dan ini melibatkan anak di bawah umur sehingga kami tidak bisa mempublikasikan secara detail terkait kasus yang terjadi sesuai UU Perlindungan Anak,” ujarnya.
Sebelumnya sebanyak empat orang, termasuk anak pimpinan DPRD SBT diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di kelas IX MTs tersebut.
Peristiwa ini bermula pada September 2022, di mana korban diduga berpacaran dengan oknum anak seorang pimpinan fraksi di DPRD Seram Bagian Timur.
Berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga, peristiwa itu bermula dari ajakan oknum tersebut ke rumah orang tuanya di Jalan Pesan, Kota Bula. Ia kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Perbuatan itu berlanjut pada Oktober dengan lokasi yang berbeda yakni di sekolah pelaku dan korban.
Saat itu, korban dipaksa menuruti kemauan pelaku. Jika menolak, ia mengancam korban.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, Iwan, korban berulang kali diperkosa pelaku dan teman-temannya hingga Januari 2023.
Kasus ini terbongkar saat keluarga mencurigai korban yang mengeluh sakit dan , terdapat memar di bagian leher dan punggung korban.
Pihak keluarga korban sudah melakukan visum terhadap dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Seram Bagian Timur, pada Rabu (15/2/). Sementara pihak keluarga terduga pelaku belum dapat dimintai konfirmasi.