Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara mengimplementasikan pembentukan peraturan perundang-undangan dan aplikasi e-harmonisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA).
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir di Ternate, Rabu menegaskan komitmennya mendukung implementasi aplikasi e-Harmonisasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses harmonisasi regulasi.
"Apresiasi atas diluncurkan inovasi digital seperti e-Harmonisasi yang mendukung proses pembentukan peraturan perundang-undangan berjalan lebih cepat, efektif, dan akuntabel,” ujar dia.
Menurut dia, Kanwil Kemenkum Malut mendukung penuh implementasi aplikasi ini demi meningkatkan koordinasi serta pelayanan publik di bidang legislasi.
Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa hadirnya e-Harmonisasi diharapkan dapat mempermudah koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam proses legislasi.
"Aplikasi ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berbasis digital. Dengan adanya e-Harmonisasi, proses harmonisasi regulasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien," kata dia.
Peluncuran aplikasi e-Harmonisasi menjadi bagian dari transformasi digital di sektor hukum dan regulasi, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus digalakkan oleh pemerintah.
Dengan adanya sistem digital ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat lebih mudah berkoordinasi dan memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang lebih baik serta selaras dengan kebijakan nasional.
Kanwil Kemenkum Malut menyambut baik inovasi ini dan berkomitmen untuk mendukung implementasinya secara optimal di wilayah Maluku Utara.
Ia berharap kehadiran e-Harmonisasi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperkuat sistem hukum yang lebih transparan serta responsif terhadap perkembangan zaman.