Ternate (ANTARA) - Rapat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang diselenggarakan secara virtual, dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Zulfahmi, bersama dengan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Maluku Utara.
Hadir juga secara virtual dalam rapat tersebut Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Dr. Roberia, serta Direktur Pengundangan, Penerjemah, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexandria Palti, bersama jajarannya. Dalam arahannya, Dr. Roberia menekankan pentingnya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
“Saya berharap dapat menghasilkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang menjadi satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional,” ungkapnya
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan singkat mengenai penggunaan aplikasi E-Harmonisasi yang disampaikan oleh Muchtar Sani. Dalam penjelasannya, Muchtar menyebutkan bahwa aplikasi E-Harmonisasi adalah sistem yang dirancang untuk memfasilitasi proses harmonisasi peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks Pemerintahan Daerah. Aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah penyusunan regulasi daerah yang lebih efektif.
Sesi berikutnya diisi oleh Kasubdit Perencanaan, Kanti, yang menjelaskan terkait Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah. Penjelasan tersebut berpedoman pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan masukan dari peserta rapat baik dari Kantor Wilayah Kemenkumham maupun Pemerintah Daerah tentang Rancangan Peraturan Menteri Hukum tersebut. Diskusi tersebut memberikan beragam masukan yang sangat konstruktif untuk penyempurnaan rancangan regulasi.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi, juga turut menyampaikan pandangannya mengenai tujuan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Hernadi menjelaskan bahwa tujuan utama dari harmonisasi adalah untuk menciptakan keselarasan, kesinkronan, dan kepastian hukum dalam setiap peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta pemerintahan yang lebih efisien dan efektif.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyatakan bahwa rapat ini menunjukkan komitmen dari semua pihak terkait dalam menciptakan peraturan yang lebih harmonis, sinkron, dan efektif dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah yang lebih baik.