Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menggelar Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2025-2044.
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir di Ternate, Kamis menekankan harmonisasi Raperda bukan hanya sekadar formalitas dalam memenuhi perintah undang-undang, namun merupakan langkah strategis untuk menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas.
"Harmonisasi ini merupakan upaya melahirkan peraturan daerah yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan pemerintah pusat," kata dia.
Dia menegaskan peran perancang peraturan perundang-undangan krusial dalam mendukung fungsi legislasi eksekutif dan legislatif.
Ia berharap harmonisasi ini, dapat menghasilkan peraturan daerah yang baik, berkualitas, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejalan dengan itu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Malut Zulfahmi menambahkan harmonisasi Ranperda menyelaraskan berbagai kepentingan, baik dari sisi pemerintah daerah, masyarakat, maupun sektor swasta, guna mencapai hasil yang optimal.
"Harmonisasi Raperda RTRW bukan hanya soal menyempurnakan regulasi, tetapi juga memastikan kebijakan tata ruang yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, dan menjaga kelestarian sumber daya alam," kata dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan proses harmonisasi merupakan tanggung jawab bersama, agar setiap aspek dalam RTRW dapat berjalan efektif sesuai dengan kondisi daerah.
"Setiap masukan dan saran akan menjadi bahan evaluasi serta penyempurnaan dokumen Ranperda, sehingga bisa menghasilkan produk hukum yang berkualitas," tutupnya.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Raperda RTRW Kabupaten Pulau Taliabu dapat menjadi payung hukum yang kuat dan selaras dengan arah pembangunan daerah serta kebijakan Nasional.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pulau Taliabu, Salim Ganiru mengatakan, tujuan harmonisasi untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan peraturan daerah yang sedang disusun.
"Penting bagi kami untuk menetapkan RTRW ini sebagai landasan pembangunan jangka panjang. Saya berharap regulasi ini bisa menjadi pedoman dalam pemajuan pembangunan selama 20 tahun ke depan," ujar dia.