Ambon (ANTARA) - Penyidik Satuan Polair Polres Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan IK alias Ikbal, pemilik speedboat Dua Nona, sebagai tersangka kasus tenggelamnya perahu tersebut di perairan Kepulauan Manipa, SBB, pada Jumat (3/1) yang mengakibatkan delapan orang tewas.
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan menegaskan bahwa pihaknya terus mengusut kasus ini secara transparan.
"Kami tidak menutup-nutupi kasus ini, apa lagi berkompromi dengan pelaku. Proses penyelidikan berjalan panjang karena kami harus mendatangi saksi-saksi di berbagai pulau hingga ke Namlea, mengingat kondisi mereka tidak memungkinkan untuk datang ke Piru," kata Kapolres, di Ambon, Selasa.
Menurut Kapolres, setelah melalui pemeriksaan terhadap 23 saksi dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan IK sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.
Saksi-saksi yang diperiksa meliputi pelapor, tim penyelamat, penumpang selamat, anak buah kapal (ABK), serta perwakilan dari Dinas Perhubungan Maluku Tengah, Dinas Perhubungan SBB, Kantor UPP Kelas II Tulehu, dan Kantor UPP Hatu Piru.
IK dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 atau Pasal 323 ayat (3) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 tentang pelayaran. Ancaman hukumannya lebih dari tujuh tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan, dan barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mesin Yamaha 40 PK serta satu unit speedboat Dua Nona warna putih," jelas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa IK selaku nahkoda tidak memiliki dokumen pelaut, seperti sertifikat keahlian, sertifikat pengukuhan, dan sertifikat keterampilan sebagai nahkoda.
Selain itu, Dua Nona tidak terdaftar sebagai kapal penumpang di Dinas Perhubungan SBB maupun Maluku Tengah. "Kecelakaan ini terjadi karena tersangka tidak mampu mengendalikan laju speedboat," tambahnya.
Kapolres memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. "Tahap satu akan segera kami ajukan, dan kami upayakan segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB agar kasus ini dapat segera disidangkan," katanya menegaskan.
Sebelumnya, nasib malang menimpa speadboat dua nona yang melayari wilayah kepulauan Manipa, dan desa Tahalupu, Kecamatan Waisala, Kabupaten SBB, tenggelam di perairan Manipa, tepatnya di Dusun Samala, desa Luhutuban Kecamatan Manipa SBB. Speadboat naas itu membawa sekitar 28 orang termasuk pengemudi speadboat tersebut.
Peristiwa itu terjadi diperairan Manipa, tepatnya berjarak kurang lebih 1 mil dari pantai dusun Samala. Saat itu kondisi laut dalam keadaan tenang.
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIT, Jumat pagi. Saat berada di perairan dusun Samala, tiba - tiba speadboat miring ke arah bagian kanan akibat dari sebagian besar penumpang duduk di atas kap seadboat, yang mengakibatkan masuknya air dari samping dan belakang perahu membuat perahu kemasukan air penuh dan terapung.
Setelah kemasukan air penumpang yang berada di dalam perahu cepat terperangkap dalam speadboat. Sementara sebagian penumpang yang berada di atas kap speadboat berenang dan berselang kurang lebih 15 menit.
Beberapa bantuan jonson 15 PK dan 40PK dari Dusun Samala, tiba untuk melakukan pertolongan dan menarik seadboat ini ke tepi pantai dan mengangkat para korban yang terperangkap dalam speadboat.
Dalam peristiwa ini sekitar 8 penumpang meninggal dunia. Mereka merupakan penumpang yang terjebak di dalam speadboat tersebut.