Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku membentuk tim terpadu penertiban tambang emas illegal Gunung Botak sebagai langkah strategis dalam menuntaskan praktik pertambangan tanpa izin yang telah berlangsung lama di Kabupaten Buru.
“Negara harus hadir dan tidak boleh memberi ruang bagi praktik ilegal. Penertiban ini tidak boleh bersifat sementara, tapi harus permanen dan menyeluruh," ujar Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, di Ambon, Rabu (30/7).
Hal itu dikatakannnya dalam rapat koordinasi lintas sektor untuk menertibkan tambang emas ilegal di Pulau Buru bersama Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, Kabinda Maluku Marsma R Harys Soeryo Mahendro, Kasdam XV/Pattimura, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Tim terpadu yang dibentuk ini terdiri atas unsur TNI AD, AU, AL, BIN, Kejaksaan, pemerintah provinsi, serta Pemerintah Kabupaten Buru. Mereka akan bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur dan akan didukung melalui anggaran APBD..
Hendrik menyebutkan, sekitar 70 persen aktivitas pertambangan ilegal telah berhasil dihentikan berkat operasi intensif yang dilakukan oleh jajaran Polda Maluku. Namun, masih terdapat sekitar 30 persen penambang yang bertahan, dan akan menjadi fokus lanjutan penindakan.
Gubernur juga menginstruksikan keterlibatan Kantor Imigrasi untuk mendeteksi dan menindak warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, baik sebagai penambang, penyuplai, maupun penadah.
"Saya minta Imigrasi bertindak cepat jika ditemukan WNA yang tidak sesuai prosedur di kawasan Gunung Botak," ujarnya.
Selain itu, Pemprov Maluku akan segera meluncurkan layanan call center untuk menerima laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Mengenai sepuluh koperasi resmi yang telah memiliki izin usaha pertambangan, Gubernur menegaskan bahwa belum ada aktivitas eksplorasi atau produksi yang dapat dilakukan sebelum wilayah tambang benar-benar tertib dan batas-batasnya ditetapkan secara resmi.
"Kami harus pastikan dulu tidak ada tumpang tindih dan semuanya berjalan sesuai aturan," katanya pula.
Dirinya juga menekankan pentingnya menghormati hak-hak masyarakat adat yang memiliki tanah ulayat di sekitar Gunung Botak. Ia menegaskan bahwa seluruh pengelolaan sumber daya alam harus tetap berpedoman pada Pasal 33 UUD 1945, dengan negara berperan sebagai pemegang kuasa pertambangan yang bertanggung jawab secara adil.
“Negara tidak boleh kalah, tapi juga tidak boleh sewenang-wenang. Keadilan dan keberlanjutan harus berjalan seiring,” ujarnya lagi.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi kawasan Gunung Botak menjadi zona tertib hukum dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, demi menciptakan masa depan Kabupaten Buru yang lebih aman, bersih, dan bermartabat.
