Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam area hunian, terutama "handphone" atau telepon genggam ilegal, pungutan liar, dan narkotika (halinar).
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro di Ambon, Jumat (8/5), mengatakan keberadaan telepon genggam ilegal, narkoba, serta pungutan liar menjadi ancaman serius bagi integritas lembaga pemasyarakatan.
"Banyak pegawai yang sudah kami tindak karena pelanggaran. Bahkan ada yang sudah kami pecat. Ini menjadi contoh bahwa kami tidak setengah-setengah dalam penegakan disiplin," katanya.
Menurut dia, pihaknya tidak akan menoleransi keterlibatan pegawai dalam peredaran telepon genggam ilegal, narkoba, maupun praktik pungutan liar di lingkungan lapas dan rumah tahanan.
Ia menegaskan komitmen pemberantasan Halinar tersebut diwujudkan melalui ikrar bersama seluruh jajaran pemasyarakatan di Maluku sebagai bentuk penguatan integritas institusi.
"Kita sudah sering melaksanakan ikrar bebas dari Halinar, namun publik juga menuntut bahwa kita melaksanakan apa yang kita ucapkan atau ikrarkan," ujarnya.
Ricky mengatakan masuknya telepon genggam dan narkoba ke dalam lapas terjadi karena adanya keterlibatan oknum petugas sehingga seluruh jajaran diminta menghentikan segala bentuk pelanggaran.
"Masuknya 'handphone' dan narkoba ke dalam lapas datang melalui pintu yang kita buka sendiri. Karena itu saya minta hentikan segala bentuk keterlibatan," katanya.
Menurut dia, pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan pemasyarakatan turut mendorong transparansi dan meminimalkan praktik pungutan liar.
Ricky menambahkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menginstruksikan agar setiap anggota yang terbukti terlibat Halinar diproses secara pidana.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026