Ambon (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Seram Bagian Barat, Maluku, menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Frenchy Patrouw alias Teteka (25) yang terjadi pada Senin (3/3) di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kapolres Seram Bagian Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Dennie Andreas Dharmawan dikonfirmasi di Ambon, Sabtu, mengungkapkan kasus ini awalnya diduga sebagai kasus kecelakaan lalu lintas.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan hasil autopsi yang keluar tiga hari setelah pemeriksaan di RSUD Piru, terungkap bahwa korban meninggal akibat tindak kekerasan.
"Setelah penyelidikan yang komprehensif dan profesional, kami memastikan bahwa korban FP alias Teteka tewas bukan karena kecelakaan lalu lintas, tetapi akibat pembunuhan atau tindak kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian seseorang," kata Kapolres.
Ia menambahkan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/3) adalah WM (25), CT (25), DM (21), YN (20), dan JS (19). Motif pembunuhan tersebut diduga karena dendam.
"Dalam pengembangan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut jika ditemukan fakta baru," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap menjaga situasi keamanan tetap kondusif serta mempercayakan penegakan hukum kepada aparat kepolisian.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Senin dini hari, 3 Maret 2025, sekitar pukul 00.40 WIT.
Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy DE 5073 NJ dari arah Desa Nuruwe menuju Waisarisa, Desa Kamal, tiba-tiba dihentikan para tersangka di jalan raya depan rumah keluarga Melky Minaten.
Melihat para tersangka, korban mencoba memutar balik ke arah Desa Nuruwe. Namun, para tersangka menghadang dan melakukan pemukulan berulang kali hingga korban terjatuh dari sepeda motornya.
Korban berusaha melarikan diri sejauh 17 meter, tetapi akhirnya terjatuh di atas aspal jalan raya. Para tersangka kemudian melarikan diri.