• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Rabu, 10 Desember 2025
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Maarten Paes:  Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      Maarten Paes: Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      6 Oktober 2025 14:20

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      13 September 2025 07:17

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      31 Juli 2025 19:57

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

  • Maluku
    • Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      6 Juni 2024 09:19

  • Metro Amboina
    • TKD turun, Pemkot Ambon terapkan efisiensi dan kerja bergilir bagi ASN

      TKD turun, Pemkot Ambon terapkan efisiensi dan kerja bergilir bagi ASN

      25 November 2025 07:24

      Ambon peroleh bantuan mobil sampah dan pemadam kebakaran dari Pemprov DKI

      Ambon peroleh bantuan mobil sampah dan pemadam kebakaran dari Pemprov DKI

      20 November 2025 06:53

      Pemkot Ambon tangani 102 laporan masyarakat melalui layanan 112

      Pemkot Ambon tangani 102 laporan masyarakat melalui layanan 112

      25 Oktober 2025 06:25

      Pemkot ambon sediakan layanan internet nirkabel gratis pada 40 titik

      Pemkot ambon sediakan layanan internet nirkabel gratis pada 40 titik

      4 Oktober 2025 04:42

      Ada siswa minta bantu kerjakan PR , 78 aduan masuk lewat  layanan 112 Pemkot Ambon

      Ada siswa minta bantu kerjakan PR , 78 aduan masuk lewat layanan 112 Pemkot Ambon

      30 September 2025 18:58

  • Hukum
    • Ciro Alves cinta sepakbola Indonesia jadi alasan ajukan naturalisasi WNI

      Ciro Alves cinta sepakbola Indonesia jadi alasan ajukan naturalisasi WNI

      39 menit lalu

      KSOP Ambon-Polda Maluku siapkan langkah strategi urai kemacetan ke pelabuhan jelang Nataru

      KSOP Ambon-Polda Maluku siapkan langkah strategi urai kemacetan ke pelabuhan jelang Nataru

      54 menit lalu

      DPR ajak masyarakat beri masukan revisi UU Kehutanan

      DPR ajak masyarakat beri masukan revisi UU Kehutanan

      7 jam lalu

      Polda Malut ingatkan masyarakat  waspada penipuan catut nama Kapolda

      Polda Malut ingatkan masyarakat waspada penipuan catut nama Kapolda

      9 jam lalu

      Unpatti literasi hukum perkawinan dan perlindungan keluarga di Malteng

      Unpatti literasi hukum perkawinan dan perlindungan keluarga di Malteng

      9 jam lalu

  • Ekonomi
    • KSOP Ambon tambah tiga kapal dari Pelni layani mudik Natal 2025-Tahun Baru 2026

      KSOP Ambon tambah tiga kapal dari Pelni layani mudik Natal 2025-Tahun Baru 2026

      1 jam lalu

      Menteri ATR gratiskan penyintas Sumatera yang urus sertifikat tanah

      Menteri ATR gratiskan penyintas Sumatera yang urus sertifikat tanah

      7 jam lalu

      Danantara ajak UMKM bertumbuh melalui sektor B2B

      Danantara ajak UMKM bertumbuh melalui sektor B2B

      7 jam lalu

      Kurs rupiah dipengaruhi respons revisi kebijakan DHE

      Kurs rupiah dipengaruhi respons revisi kebijakan DHE

      7 jam lalu

      IHSG menguat di tengah pasar nantikan hasil pertemuan The Fed

      IHSG menguat di tengah pasar nantikan hasil pertemuan The Fed

      7 jam lalu

  • Artikel
    • Menjahit luka Sumatera yang menganga

      Menjahit luka Sumatera yang menganga

      9 Desember 2025 11:36

      Mengembalikan mandat sosial BUMN dalam bencana Sumatera

      Mengembalikan mandat sosial BUMN dalam bencana Sumatera

      9 Desember 2025 11:28

      Abolisi, amnesti, rehabilitasi, dan alarm bagi penegak hukum

      Abolisi, amnesti, rehabilitasi, dan alarm bagi penegak hukum

      2 Desember 2025 13:27

      Morotai di persimpangan: Antara Cita-Cita Hilirisasi dan Realitas Kedaulatan Nelayan

      Morotai di persimpangan: Antara Cita-Cita Hilirisasi dan Realitas Kedaulatan Nelayan

      1 Desember 2025 10:51

      Kabar gembira ketika Presiden Prabowo minta guru agar tegas

      Kabar gembira ketika Presiden Prabowo minta guru agar tegas

      29 November 2025 06:26

  • Kesra
    • BKSDA Maluku amankan satu karton berisi satwa dilindungi berupa seekor nuri di pelabuhan

      BKSDA Maluku amankan satu karton berisi satwa dilindungi berupa seekor nuri di pelabuhan

      42 menit lalu

      BKKBN Maluku kampanye Program Gerakan Ayah Mengambil Rapor anak di sekolah

      BKKBN Maluku kampanye Program Gerakan Ayah Mengambil Rapor anak di sekolah

      1 jam lalu

      BKKBN Maluku kampanye Program Gerakan Ayah Mengambil Rapor anak di sekolah

      BKKBN Maluku kampanye Program Gerakan Ayah Mengambil Rapor anak di sekolah

      1 jam lalu

      Unpatti berikan kursus Bahasa Jerman pada anak sekolah

      Unpatti berikan kursus Bahasa Jerman pada anak sekolah

      5 jam lalu

      Menko PM: INAHAFF bukti komitmen lawan kecurangan dalam JKN

      Menko PM: INAHAFF bukti komitmen lawan kecurangan dalam JKN

      7 jam lalu

  • Tetangga
    • Pemerintah lindungi Hak Dasar Anak Morotai melalui Harmonisasi Produk Hukum Daerah

      Pemerintah lindungi Hak Dasar Anak Morotai melalui Harmonisasi Produk Hukum Daerah

      29 November 2025 18:05

      Mahasiswa Unkhair Ternate akhiri program magang di Kanwil Kemenkum Malut

      Mahasiswa Unkhair Ternate akhiri program magang di Kanwil Kemenkum Malut

      29 November 2025 18:04

      Indikasi Geografis Indonesia Nomor 1 di ASEAN lewati Thailand, Ini Daftar IG Maluku Utara

      Indikasi Geografis Indonesia Nomor 1 di ASEAN lewati Thailand, Ini Daftar IG Maluku Utara

      29 November 2025 18:02

      Eksistensi KORPRI satukan ASN dan fokus pada profesionaisme dan integritas

      Eksistensi KORPRI satukan ASN dan fokus pada profesionaisme dan integritas

      17 November 2025 16:59

      Bertugas 11 bulan di Malut, Chusni Thamrin jadi Direktur TI DJKI

      Bertugas 11 bulan di Malut, Chusni Thamrin jadi Direktur TI DJKI

      17 November 2025 16:57

  • Polkam
    • Komisi XI: Kebijakan bea keluar emas perkuat industri nasional

      Komisi XI: Kebijakan bea keluar emas perkuat industri nasional

      7 jam lalu

      PM Pakistan sebut dengan tulus akan kirim tenaga kedokteran ke RI

      PM Pakistan sebut dengan tulus akan kirim tenaga kedokteran ke RI

      14 jam lalu

      Presiden Prabowo terima anugerah bintang tertinggi "Nishan-e-Pakistan"

      Presiden Prabowo terima anugerah bintang tertinggi "Nishan-e-Pakistan"

      14 jam lalu

      Prabowo dan Presiden Pakistan gelar pertemuan empat mata dan bilateral

      Prabowo dan Presiden Pakistan gelar pertemuan empat mata dan bilateral

      14 jam lalu

      Presiden Prabowo undang PM Pakistan berkunjung ke Indonesia

      Presiden Prabowo undang PM Pakistan berkunjung ke Indonesia

      14 jam lalu

  • DPRD Maluku
    • Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      3 Desember 2025 10:32

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      3 Desember 2025 10:25

      DPRD Maluku minta PLN tambah  jam operasional listrik di pulau terluar

      DPRD Maluku minta PLN tambah jam operasional listrik di pulau terluar

      3 Desember 2025 10:23

      DPRD Maluku gali  kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      DPRD Maluku gali kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      2 Desember 2025 08:23

      DPRD DKI Jakarta-Maluku sinergi bangun tata kelola wilayah kepulauan

      DPRD DKI Jakarta-Maluku sinergi bangun tata kelola wilayah kepulauan

      21 November 2025 12:31

  • Feature
    • Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      18 November 2025 11:52

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      29 Oktober 2025 15:28

      KPK panggil WN India  sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      KPK panggil WN India sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      9 Oktober 2025 13:18

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      5 Oktober 2025 05:28

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      19 Agustus 2025 13:12

  • Foto
    • Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Jumat, 28 November 2025 9:27

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Jumat, 21 November 2025 13:08

      Etika Foto di Ruang Publik

      Etika Foto di Ruang Publik

      Minggu, 2 November 2025 12:38

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Senin, 13 Oktober 2025 15:24

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Selasa, 7 Oktober 2025 9:07

  • Video
    • KSOP Ambon siapkan 38 kapal untuk layani mudik nataru di Maluku

      KSOP Ambon siapkan 38 kapal untuk layani mudik nataru di Maluku

      Rabu, 10 Desember 2025 17:16

      Tepati janji, Gubernur Malut serahkan bantuan untuk nelayan Ternate

      Tepati janji, Gubernur Malut serahkan bantuan untuk nelayan Ternate

      Selasa, 9 Desember 2025 22:01

      Gubernur Malut minta pendampingan OJK untuk optimalkan sektor ekonomi

      Gubernur Malut minta pendampingan OJK untuk optimalkan sektor ekonomi

      Selasa, 9 Desember 2025 19:12

      BPTD Maluku siapkan 24 bus DAMRI layani mudik Natal dan Tahun Baru

      BPTD Maluku siapkan 24 bus DAMRI layani mudik Natal dan Tahun Baru

      Senin, 8 Desember 2025 17:47

      Kapolda Maluku buka layanan aduan masyarakat lewat kontak pribadi

      Kapolda Maluku buka layanan aduan masyarakat lewat kontak pribadi

      Kamis, 4 Desember 2025 14:24

Menelaah efektivitas regulasi baru soal PHK

Senin, 17 Februari 2025 7:26 WIB

Menelaah  efektivitas regulasi baru soal PHK

Ilustrasi poster Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Mereka Yang ter-PHK.

Jakarta (ANTARA) - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi sinyal kebijakan yang menarik untuk dikaji lebih dalam.

Dengan skema baru yang menjamin pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menerima 60 persen dari upah selama enam bulan, regulasi ini tampak sebagai angin segar bagi buruh yang selama ini kehilangan posisi tawar mereka akibat implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun, pertanyaannya adalah apakah kebijakan ini benar-benar menjadi solusi jangka panjang atau sekadar tambal sulam atas persoalan mendasar yang lebih kompleks?

Jika melihat latar belakangnya, sejak UU Cipta Kerja diberlakukan, hak pesangon buruh berkurang siginifikan.

Dari yang sebelumnya bisa mencapai 32 kali upah dalam UU Ketenagakerjaan, kini maksimal hanya 19 kali upah, dengan tambahan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya hanya menjamin 45 persen dari upah dalam tiga bulan pertama dan 25 persen dalam tiga bulan berikutnya.

Ini menimbulkan keresahan di kalangan buruh karena membuat perlindungan kerja semakin rapuh di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dalam konteks ini, PP Nomor 6 Tahun 2025 memberikan sedikit ruang bernapas bagi pekerja yang terkena PHK dengan skema baru yang lebih baik dibanding regulasi sebelumnya.

Namun, jika dicermati lebih jauh, ada beberapa tantangan yang harus diantisipasi. Pertama, keberlanjutan pendanaan skema JKP ini perlu mendapat perhatian serius. Apakah dana JKP cukup kuat untuk membiayai kompensasi selama enam bulan ke depan jika terjadi gelombang PHK massal?

Jika dana ini sepenuhnya berasal dari iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka perlu dipastikan bahwa jumlah peserta, tingkat kepatuhan pembayaran iuran, serta kebijakan investasi BPJS mampu menopang program ini dalam jangka panjang tanpa membebani APBN atau menimbulkan defisit.

Transparansi pengelolaan dana ini akan menjadi krusial agar kebijakan ini tidak berakhir sebagai beban keuangan yang sulit dikendalikan.

Kedua, perlu ada penguatan aspek pengawasan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh perusahaan untuk melakukan PHK dengan lebih mudah.

Dalam beberapa kasus, ada indikasi bahwa kebijakan seperti ini justru mendorong dunia usaha untuk lebih berani mengambil keputusan PHK karena mereka tahu bahwa pekerja tetap mendapatkan kompensasi.

Hal ini bisa menjadi efek negatif jika tidak diimbangi dengan aturan ketat mengenai mekanisme PHK yang adil serta sanksi bagi perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang.

Regulasi ini akan lebih kuat jika disertai kebijakan tambahan yang mewajibkan perusahaan untuk memiliki rencana restrukturisasi tenaga kerja yang transparan dan terukur sebelum melakukan PHK.

Ketiga, efektivitas program pelatihan yang dijanjikan dalam skema JKP masih menjadi tanda tanya besar. Dalam berbagai program sebelumnya, pelatihan sering kali hanya menjadi formalitas dengan hasil yang minim bagi pekerja.

Pelatihan yang benar-benar berdampak harus disesuaikan dengan kebutuhan industri masa depan, terutama yang berbasis teknologi dan ekonomi digital.

Jika tidak, maka program ini hanya menjadi mekanisme seremonial yang tidak membawa manfaat nyata bagi buruh yang terdampak PHK.

Ada baiknya jika pemerintah bekerja sama dengan industri untuk menyediakan pelatihan berbasis keterampilan yang relevan dan langsung menghubungkan peserta dengan peluang kerja baru.


Keberpihakan Pemerintah

Dari perspektif ekonomi makro, kebijakan ini juga bisa menjadi instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat.

Dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, mempertahankan daya beli adalah faktor kunci untuk menjaga pertumbuhan ekonomi tetap stabil.

Dengan adanya skema kompensasi yang lebih baik, konsumsi rumah tangga bisa tetap terjaga, sehingga aktivitas ekonomi tidak langsung anjlok akibat meningkatnya angka pengangguran.

Namun, ini harus diimbangi dengan kebijakan yang mendorong penciptaan lapangan kerja baru agar jumlah penerima manfaat JKP tidak terus bertambah tanpa ada perbaikan fundamental di sektor ketenagakerjaan.

Solusi konkret yang bisa diterapkan untuk memastikan efektivitas kebijakan ini adalah dengan memperkuat sistem peringatan dini terhadap potensi PHK massal.

Pemerintah harus memiliki mekanisme pemantauan terhadap industri-industri yang berisiko tinggi mengalami perlambatan agar bisa mengambil tindakan pencegahan sebelum gelombang PHK terjadi.

Selain itu, insentif pajak bagi perusahaan yang mempertahankan tenaga kerja di tengah ketidakpastian ekonomi bisa menjadi strategi yang lebih efektif dibanding hanya memberikan kompensasi pasca-PHK.

Selain itu, revisi terhadap skema JKP juga bisa mempertimbangkan model berbasis insentif. Misalnya, perusahaan yang tidak melakukan PHK selama periode tertentu bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan kontribusi BPJS atau subsidi upah parsial dari pemerintah.

Dengan begitu, kebijakan ini tidak hanya berfokus pada mengatasi dampak PHK, tetapi juga mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan.

Dalam jangka panjang, kebijakan ketenagakerjaan yang ideal harus berorientasi pada penciptaan sistem yang memberikan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan fleksibilitas industri.

Jika hanya berfokus pada memberikan kompensasi pasca-PHK, tanpa memperkuat mekanisme pencegahan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja, maka regulasi ini hanya akan menjadi solusi sementara yang tidak menyentuh akar permasalahan.

Pemerintahan Prabowo Subianto memiliki peluang besar untuk memperkuat warisan kebijakan pro-buruh dengan menjadikan PP Nomor 6 Tahun 2025 sebagai langkah awal menuju reformasi ketenagakerjaan yang lebih berkelanjutan.

Menurut Ketua Umum DPP KSPSI Moh Jumhur Hidayat, penerbitan PP Nomor 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mulai berlaku 7 Februari 2025 jauh lebih baik dari PP sebelumnya. Setidaknya ada kepastian buruh menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.

Ketentuan ini dinilai jauh lebih menguntungkan dan akan bermanfaat untuk menjaga daya beli buruh dalam 1 semester sekaligus mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.

Selanjutnya Jumhur menjelaskan bahwa Pemerintahan Prabowo Subianto, sejauh ini menunjukkan keberpihakan kepada orang-orang lemah termasuk kaum buruh.

“Membela kaum yang lemah itu bukan berarti menafikkan dunia usaha. Justru sebaliknya bersama-sama dunia usaha membangun kegiatan ekonomi yang menguntungkan dan memberi manfaat untuk banyak orang,” kata Jumhur.

Maka ke depan diperlukan upaya nyata untuk memastikan bahwa program pro-buruh benar-benar mampu memberikan manfaat jangka panjang, bukan sekadar respons populis sesaat.

Dengan begitu, keberpihakan kepada buruh bisa menjadi strategi ekonomi yang tidak hanya menenangkan masyarakat, tetapi juga memperkuat daya saing nasional dalam jangka panjang.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menelaah efektivitas regulasi baru soal PHK

Pewarta: Hanni Sofia
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

KSBSI Maluku berharap DPRD selesaikan persoalan PHK sepihak

KSBSI Maluku berharap DPRD selesaikan persoalan PHK sepihak

15 November 2025 18:10

Dasco ikut orasi di pabrik Michelin minta pekerjakan kembali karyawan

Dasco ikut orasi di pabrik Michelin minta pekerjakan kembali karyawan

3 November 2025 14:40

Dasco dan jajaran DPR datangi pabrik ban Michelin buntut PHK massal

Dasco dan jajaran DPR datangi pabrik ban Michelin buntut PHK massal

3 November 2025 14:35

Wamenaker  pastikan Kemnaker fasilitasi pekerja PHK peroleh pesangon

Wamenaker pastikan Kemnaker fasilitasi pekerja PHK peroleh pesangon

7 Oktober 2025 06:36

PHK di  Gudang Garam dan ancaman rokok ilegal

PHK di Gudang Garam dan ancaman rokok ilegal

9 September 2025 06:46

Menko Airlangga tanggapi viral soal PHK di Gudang Garam

Menko Airlangga tanggapi viral soal PHK di Gudang Garam

8 September 2025 12:20

Menperin peroleh  komitmen tiga produsen otomotif Jepang untuk tak PHK

Menperin peroleh komitmen tiga produsen otomotif Jepang untuk tak PHK

12 Juli 2025 14:51

Prediksi  pengangguran IMF, Menaker: Kita jawab tantangan dengan serius

Prediksi pengangguran IMF, Menaker: Kita jawab tantangan dengan serius

4 Juni 2025 12:58

Terpopuler

BKSDA Maluku amankan empat ekor satwa dilindungi dari rumah warga

BKSDA Maluku amankan empat ekor satwa dilindungi dari rumah warga

Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

Bupati Malra lantik Plt Sekda dan puluhan pejabat administrator serta pengawas

Bupati Malra lantik Plt Sekda dan puluhan pejabat administrator serta pengawas

Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

Top News

  • Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

    Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

    7 Desember 2025 11:12

  • Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

    Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

    7 Desember 2025 03:47

  • Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

    Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

    4 Desember 2025 07:43

  • Menabur toleransi menuai damai lewat  peran guru di Maluku

    Menabur toleransi menuai damai lewat peran guru di Maluku

    30 November 2025 14:33

  • Tim observer pendidikan Bangsamoro Filipina studi toleransi di Ambon

    Tim observer pendidikan Bangsamoro Filipina studi toleransi di Ambon

    30 November 2025 11:30

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com