Ambon (ANTARA) - Kajati Maluku Agoes SP mengutarakan pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) dalam struktur kejaksaan merupakan kolaborasi penyatuan dua kepentingan subyek hukum yakni sipil dan militer.
"JAM Pidmil terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia mengenai pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam struktur organisasi di kejaksaan," kata Kajati di Ambon, Selasa.
Penegasan Kajati disampaikan saat menggelar sekaligus membuka diskusi terarah dengan tema "Disparitas Dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Umum".
Peserta diskusi terdiri dari Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Militer III-18 Ambon, Oditur Milter IV-19 Ambon, Ditreskrimum Polda Maluku, Pomdam XV/Pattimura, Kumdan XV/Pattimura, Polres Pulau Ambon, Fakultas Hukum Unpatti Ambon dan UKIM Ambon, Pom Lantamal IX Ambon, Pom Lanud Pattimura, Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ambon dan Dinas Kehutanan provinsi.
Menurut dia, penanganan perkara koneksitas kerap menimbulkan dualisme kebijakan penuntutan dan disparitas pemidanaan antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum.
"Pembentukan JAM Pidmil dalam struktur organisasi di kejaksaan ini telah menunjukkan komitmen kuat kedua institusi dalam pelaksanaan penegakan hukum nasional, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas," kata dia.
Lebih Lanjut, Kajati menjelaskan dalam praktik penyelesaian perkara koneksitas kerap menimbulkan tantangan apabila dilakukan secara terpisah, yang dapat menyebabkan dualisme kebijakan penuntutan serta disparitas dalam pemidanaan khususnya penanganan barang bukti dalam perkara yang displitzing atau dipisah antara Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
Oleh karena itu, perlunya penanganan terpadu yang menjadi kunci dalam upaya penegakan hukum yang adil dan efektif.
Ia berharap dapat membangun hubungan kerja sama dengan menyatukan persepsi antar Lembaga dan menciptakan keselarasan dalam penanganan perkara yang melibatkan sipil dan militer, sehingga kemitraan yang harmonis dapat terhindar dari sekat perbedaan, dikotomi dan disparitas perlakuan sipil militer.