Ternate (ANTARA) - Polresta Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) menggelar operasi selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2024 dan dan menindak sebanyak 177 pelanggar lalulintas.
Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat dihubungi di Ternate Selasa, menyampaikan jenis pelanggaran yang banyak ditemukan adalah pengendara yang tidak menggunakan Helm dan hal ini menunjukan masyarakat Kota Tidore Kepulauan masih rendah kesadaran dalam mematuhi aturan berlalu lintas.
"Pengendara yang ditilang karena tidak menggunakan helm SNI sebanyak 146 pelanggar," ujarnya.
Dirinya menyatakan, dari jumlah tersebut, pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua dengan jumlah pelanggar sebanyak 163 dan pengendara roda empat dengan jumlah sebanyak 14 pelanggar.
Kapolresta menjelaskan bahwa selain penindakan, Operasi Keselamatan Kie Raha 2025 juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan di sekolah-sekolah terkait dengan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas saat berkendara guna menjaga keselamatan di jalan.
"Kegiatan edukasi ini dilalukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlanatas di Kota Tidore Kepulauan," ujarnya.
Selain itu, Ia juga memberikan imbauan kepada seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas guna mengurangi resiko kelancaran dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Malut melakukan penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat terutama para pengendara.
Bahkan, para pengendara yang terjaring razia hampir sebagian besar pelanggaran adalah tidak menggunakan helm. Kemudian tidak ada TNKB dan menggunakan knalpot racing.
Di samping itu, ada juga anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor. Hal ini tentu sangat berbahaya. Sebab, mereka belum mengetahui fungsi rambu lalulintas serta sering menerobos larangan.