Ambon (ANTARA) - Kapolres Seram Bagian Timur (SBT) AKBP Andre Sukendar melaporkan Wakil Ketua (Waka) Bidang OKK DPD Partai Golkar Maluku, Yusri Mahader ke Sentra Kepolisian Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Maluku terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
"Kami mendatangi SPKT Polda Maluku pada 15 November 2020 melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang berdampak terhadap pencemaran nama baik institusi kepolisian khususnya di Kabupaten SBT," kata Kapolres, di Ambon, Minggu.
Laporan resmi ini berkaitan dengan pernyataan Yusri bahwa polisi memanggil sejumlah kepala desa di Kabupaten SBT dan mengintimidasi mereka terkait pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Tujuan intimidasi yang dilakukan terhadap kepala desa ini adalah untuk memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah yang diusung parpol lainnya di Pilkada SBT pada 9 Desember 2020.
"Karena itu selaku Kapolres, saya bertindak mengatas-namakan institusi kepolisian melaporkan kejadian dimaksud melalui SPKT Polda Maluku," tandasnya.
Sebab pernyataan yang disampaikan Yusri bahwa kepolisian di SBT melakukan intimidasi dengan cara memanggil beberapa kepala desa itu tidaklah benar adanya dan dampak dari pemberitaan ini sangat merugikan nama baik selaku Kapolres maupun institusi Polri.
Maka langkah hukum ini ditempuh mengingat Polres SBT merasa tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa dan mengintimidasi mereka atau memberikan arahan tertentu.
"Jadi yang dilaporkan adalah Yusri dengan bukti yang diserahkan berupa sejumlah copy pemberitaan media online edisi November 2020 yang memuat pernyataan terlapor," ujar Kapolres.
Pernyataan Waka OKK DPD Partai Golkar Maluku ini disampaikan dalam rapat koordinasi parpol secara internal dan dipublikasikan melalui media massa atau pun online.
Kapolres SBT ini juga menyatakan kesiapannya menjamin Polri tetap netral dalam pesta demokrasi pilkada serentak 2020 maupun pemilu lainnya di wilayah SBT.