Ambon (Antara Maluku) - Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Ambon meminta jaksa penuntut umum untuk menjemput paksa Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru G.A.A Gainauw bersama empat pejabat lainnya karena berulangkali mangkir dari pemanggilan.
Hal ini dikemukakan Yustin Tuny, kuasa hukum Henny Djabumona, isteri mantan Pelaksana Tugas Bupati Aru Umar Djabumona, di Ambon, Kamis.
"Plt Bupati bersama empat pejabat di Kabupaten Kepulauan Aru ini sudah dipanggil berulang kali untuk hadir memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi dana MTQ tingkat provinsi tahun 2011 namun mereka tidak pernah hadir," kata Yustin Tuny.
Menurut dia, pemanggilan terhadap Gainauw ini sudah dilakukan hakim dan jaksa lebih dari sepuluh kali, setelah proses persidangan kasus dugaan korupsi dana MTQ provinsi dengan terdakwa Heny Jabumona, Reni Awal dan terdakwa III Yermina Lerwuy dan Jefry Oersipuni digelar pada Kamis, (20/11) tahun lalu.
Kondisi ini menyebabkan proses persidangan ini jadi tersendat-sendat dan majelis hakim harus menunda persidangan untuk menunggu kehadiran mereka dalam memberikan kesaksian.
Akibatnya, majelis hakim akhirnya meminta jaksa melakukan pemanggilan secara paksa terhadap para pejabat di Kabupaten Kepulauan Aru.
"Persidangan hari ini kembali tertunda dan ketua majelis hakim tipikor, Halija Wally minta JPU Herry Santoso memanggil Plt Bupati bersama M.H Madubun, J. Gutanjala, dan Jaser Bahmid," katanya.
Terdakwa Henny Djambumona, bersama tiga rekannya diadili dalam kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran tingkat provinsi tahun 2011 senilai Rp8,5 miliar.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Henny Djambumona, Reni Awal, Yermina Lerwuy dan Jefry Oersipuni secara bersama melakukan perbuatan hukum yang merugikan keuangan negara atas anggaran MTQ XXIV tingkat provinsi yang berlangsung di Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2011.
Sebagai ketua bidang konsumsi, terdakwa I membentuk panitia kecil dan menunjuk terdakwa II sebagai bendahara bidng konsumsi dan terdakwa III sekretaris.
Namun pembentukan panitia kecil tersebut tanpa sepengetahuan Sekda Kabupaten Kepulauan Aru saat itu, Godlief Gainauw selaku ketua umum kegiatan MTQ.
Terdakwa I mengajukan anggaran konsumsi sebesar Rp1,558 miliar dan yang terealisasi Rp1,072 miliar untuk mempersiapkan kebutuhan makan, minum dan snack seluruh kontingen.
Sebelum kegiatan MTQ berakhir tanggal 23 Mei 2011, terdakwa I mengajukan permohonan penambahan dana sebesar Rp485,8 juta kepada ketua panitia harian MTQ, Muhammad Djumpa dan usulan ini diteruskan ke Plt Bupati, Umar Djambumona dan akhirnya dikabulkan.
Setelah kegiatan berakhir masih ada sisa dana Rp130 juta lalu dibagikan kepada 12 ketua organisasi sebagai pemulihan biaya transportasi selama kegiatan sebesar Rp10 juta atas kesepakatan ketiga terdakwa.
"Usai kegiatan, para terdakwa tidak memasukkan laporan pertanggungjawaban anggaran dan mereka akhirnya membuat kuitansi pembelian ikan dari pedagang senilai Rp105 juta lebih," kata JPU.
Mereka juga membuat surat perjanjian kerja fiktif yang ditandatangani terdakwa Jefry Oersipuni selaku rekanan, dan contoh format suratnya diambil dari kantor Pemkab Aru, dan mereka sepakat memberikan fee sebesar Rp10 juta kepada terdakwa Jefri.
Padahal bidang konsumsi sejak awal tidak melibatkan pihak ketiga dan membuka dapur umum selama kegiatan MTQ berlangsung, sehingga perbuatan tersebut telah melanggar Perppres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
Hal ini dikemukakan Yustin Tuny, kuasa hukum Henny Djabumona, isteri mantan Pelaksana Tugas Bupati Aru Umar Djabumona, di Ambon, Kamis.
"Plt Bupati bersama empat pejabat di Kabupaten Kepulauan Aru ini sudah dipanggil berulang kali untuk hadir memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi dana MTQ tingkat provinsi tahun 2011 namun mereka tidak pernah hadir," kata Yustin Tuny.
Menurut dia, pemanggilan terhadap Gainauw ini sudah dilakukan hakim dan jaksa lebih dari sepuluh kali, setelah proses persidangan kasus dugaan korupsi dana MTQ provinsi dengan terdakwa Heny Jabumona, Reni Awal dan terdakwa III Yermina Lerwuy dan Jefry Oersipuni digelar pada Kamis, (20/11) tahun lalu.
Kondisi ini menyebabkan proses persidangan ini jadi tersendat-sendat dan majelis hakim harus menunda persidangan untuk menunggu kehadiran mereka dalam memberikan kesaksian.
Akibatnya, majelis hakim akhirnya meminta jaksa melakukan pemanggilan secara paksa terhadap para pejabat di Kabupaten Kepulauan Aru.
"Persidangan hari ini kembali tertunda dan ketua majelis hakim tipikor, Halija Wally minta JPU Herry Santoso memanggil Plt Bupati bersama M.H Madubun, J. Gutanjala, dan Jaser Bahmid," katanya.
Terdakwa Henny Djambumona, bersama tiga rekannya diadili dalam kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran tingkat provinsi tahun 2011 senilai Rp8,5 miliar.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Henny Djambumona, Reni Awal, Yermina Lerwuy dan Jefry Oersipuni secara bersama melakukan perbuatan hukum yang merugikan keuangan negara atas anggaran MTQ XXIV tingkat provinsi yang berlangsung di Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2011.
Sebagai ketua bidang konsumsi, terdakwa I membentuk panitia kecil dan menunjuk terdakwa II sebagai bendahara bidng konsumsi dan terdakwa III sekretaris.
Namun pembentukan panitia kecil tersebut tanpa sepengetahuan Sekda Kabupaten Kepulauan Aru saat itu, Godlief Gainauw selaku ketua umum kegiatan MTQ.
Terdakwa I mengajukan anggaran konsumsi sebesar Rp1,558 miliar dan yang terealisasi Rp1,072 miliar untuk mempersiapkan kebutuhan makan, minum dan snack seluruh kontingen.
Sebelum kegiatan MTQ berakhir tanggal 23 Mei 2011, terdakwa I mengajukan permohonan penambahan dana sebesar Rp485,8 juta kepada ketua panitia harian MTQ, Muhammad Djumpa dan usulan ini diteruskan ke Plt Bupati, Umar Djambumona dan akhirnya dikabulkan.
Setelah kegiatan berakhir masih ada sisa dana Rp130 juta lalu dibagikan kepada 12 ketua organisasi sebagai pemulihan biaya transportasi selama kegiatan sebesar Rp10 juta atas kesepakatan ketiga terdakwa.
"Usai kegiatan, para terdakwa tidak memasukkan laporan pertanggungjawaban anggaran dan mereka akhirnya membuat kuitansi pembelian ikan dari pedagang senilai Rp105 juta lebih," kata JPU.
Mereka juga membuat surat perjanjian kerja fiktif yang ditandatangani terdakwa Jefry Oersipuni selaku rekanan, dan contoh format suratnya diambil dari kantor Pemkab Aru, dan mereka sepakat memberikan fee sebesar Rp10 juta kepada terdakwa Jefri.
Padahal bidang konsumsi sejak awal tidak melibatkan pihak ketiga dan membuka dapur umum selama kegiatan MTQ berlangsung, sehingga perbuatan tersebut telah melanggar Perppres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015