Ambon (ANTARA) - Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aru menginventarisasi potensi kekayaan intelektual di kabupaten itu.
"Dalam rangka inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku bangun koordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten Kepulauan Aru,” kata Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Maluku Abdul Malik Wagola dalam keterangan diterima di Ambon, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa koordinasi tersebut dilakukan pada empat dinas terkait yakni, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Wagola mengatakan bahwa kedatangannya beserta tim ke dinas terkait untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya kekayaan intelektual baik itu yang bersifat personal maupun kekayaan intelektual yang bersifat komunal.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa selain inventarisasi potensi kekayaan intelektual komunal, tim juga melakukan inventarisasi one village one brand atau satu desa satu produk kepada UMKM binaan Dinas Koperasi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Aru.
“Setelah kami melakukan koordinasi dengan dinas terkait, ternyata terdapat empat UMKM yang merupakan binaan dari Dinas Pariwisata yang menghasilkan berbagai produk olahan tetapi belum didaftarkan atau belum memiliki merek. Hal tersebut akan menjadi atensi kami Kemenkumham untuk berupaya sehingga UMKM yang belum terdaftar bisa terdaftar,” ungkap Wagola.
Kekayaan Intelektual sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Bentuk kepemilikan kekayaan intelektual dibagi dua yaitu kepemilikan personal dan kepemilikan komunal.
Hak kekayaan intelektual sendiri berperan sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.