Ambon (ANTARA) - Calon gubernur Maluku nomor urut 1 Jefry Apoly Rahawarin menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada 2024 menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di tempat pemungutan suara (TPS) 13, Kelurahan Benteng, Nusaniwe, Kota Ambon.
Calon Gubernur yang diusung Partai PDIP itu melakukan pencoblosan dengan menggunakan KTP lantaran tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
“Iya jadi memang sebelumnya saya KTP berdomisili Bandung, sehingga untuk menyalurkan hak pilih saya di sini, saya baru pindah domisili ke sini,” kata Jefry, di Ambon, Rabu.
Jeffry datang ditemani sang istri Arni Sukarni bersama rombongan. Mereka tampak berjalan kaki dari depan gang Gudang Arang, Ambon, menuju ke lokasi TPS 13 yang berjarak sekitar 300 meter di permukiman penduduk.
Setibanya di TPS, beberapa warga terlihat menyapa dan duduk bersama Rahawarin di tenda. Sekitar lima menit, baru nama Jeffry dan sang istri dipanggil. Keduanya terlihat mengeluarkan KTP lalu menunjukkannya ke meja pendaftaran.
Usai melalui verifikasi, keduanya lalu memberikan hak suara di bilik suara. Mantan Panglima Komando Daerah Militer XVI/Pattimura itu lebih dulu masuk ke bilik suara, disusul sang istri.
“Pastinya saya optimis untuk menang, sama seperti pasangan calon yang lain saya juga sangat optimis untuk menang, dengan target suara 60 persen,” ujarnya.
Dia berharap pemilihan ini berjalan lancar dan damai hingga akhir perhitungan suara. Sehingga, jumlah penduduk Maluku yang terdapat 1,3 juta jiwa ini dapat memilih dengan tenang, damai, dan nyaman. "Saya berharap masyarakat bisa mencoblos dengan tenang tanpa ancaman, coblos biar Maluku ke depan lebih damai," katanya.
Sementara itu Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 13, Kelurahan Benteng Mario Tuahattu mengatakan, Jefry sendiri memang lahir dan besar di Benteng. Namun, ia harus pindah domisili saat lolos sebagai abdi negara.
“Sesuai aturan dia boleh melakukan pencoblosan di sini apabila di KTP berdomisili di sini meskipun tidak terdaftar di DPT,” ucap Mario.
Warga yang tidak mendapat surat undangan untuk mencoblos kepala daerah, masih bisa tetap memilih saat Pilkada 2024, jika memiliki KTP elektronik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 19 ayat 1 beleid itu menyebutkan, pemilih yang berhak memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri dari tiga orang. yakni, pemilih KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan (yang mendapatkan undangan).
Pemilih KTP-el yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan (DPTp). Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTp.
Dalam ayat 2 pasal yang sama, dijelaskan bahkan penduduk yang belum memiliki KTP-elektronik masih bisa memilih. Namun syaratnya, sudah melakukan perekaman kependudukan terlebih dahulu sehingga memiliki Biodata Kependudukan.
Namun pemilih yang tidak memiliki undangan memiliki jadwal yang berbeda untuk memberikan hak pilihnya. Dalam PKPU dijelaskan, pemilih yang mendapat undangan bisa datang sejak TPS dibuka pukul 07.00 WIT.
Sedangkan DPT pindahan diberikan kesempatan memberikan suara dua jam sebelum waktu pemungutan suara selesai, atau sekitar pukul 12.00 WIT. Untuk yang hanya bermodalkan KTP-elektronik atau Biodata Kependudukan diberikan kesempatan 1 jam sebelum pemungutan suara selesai.