Ambon (Antara Maluku) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, I Gede Sudiatmadja menyatakan, saat dipercayakan memimpin di daerah ini sejak 3 Desember 2013 memprioritaskan menangani perkara kasus korupsi yang tertunggak, baik tahapan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Saya dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan rentang kendali wilayah Maluku memprioritaskan penanganan perkara kasus korupsi tertunggak sehingga saat ini penyelamatan keuangan negara mencapai Rp4 miliar," katanya, di Ambon, Jumat.

Penyelematan keuangan negara itu dengan 11 kasus tahapan penyelidikan yang tertangani enam, penyidikan 27 tinggal 17 dan penuntutan dari 23 tinggal tujuh perkara.

Sedangkan, eksekusi dari 31 terpidana telah ditangani 26 orang.

"Jadi dalam kapasitas sebagai Kajati Maluku yang nantinya menjadi Kajati Jokyakarta melalui pelantikan di Jakarta pada 3 Maret 2015, saya tidak mau banyak ngomong," tegasnya.

Karena itu, dia mengharapkan setelah usai pengabdiannya di Maluku hendaknya jajaran Kejati Maluku tidak kendur motivasi untuk menangani perkara - perkara dengan memegang teguh ketentuan KUHP.

"Sekiranya perkaranya miliki indikasi kerugian negara dan bukti tanggung jawab dengan dukungan saksi objektif, maka pastinya diproses selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon," kata I Gede.

Dia mengakui, awal dipercayakan menjadi Kajati Maluku dinilai tidak serius menangani kasus - kasus korupsi.

"Saya bahkan dinyatakan `tidur`. Namun, dengan keterbatasan SDM dan rentang kendali wilayah Maluku bekerja optimal sehingga saat ini mencapai kinerja penanganan perkara tertunggak yang memuaskan," ujar I Gede.

Dia menghaturkan terima kasih kepada semua komponen bangsa di Maluku yang mendukung jajaran Kejati setempat dalam menangani berbagai perkara.

"Saya titipkan Chuk Suryo Sumpeno yang dijadwalkan dilantik menjadi Kajati Maluku di Jakarta pada 3 Februari 2015 dengan memberikan dukungan optimal untuk menangani berbagai perkara di daerah ini," kata I Gede Sudiatmadja.

Chuk Suryo Sumpeno sebelumnya adalah kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015