Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota melakukan validasi dan verifikasi data guru yang belum berkualifikasi akademik strata satu.

"Kepala dinas kabupaten/kota segera melakukan validasi dan verifikasi guru yang belum berijasah S-1 pada masing-masing jenjang pendidikan. Hasilnya dilaporkan provinsi sehingga dapat ditempuh langkah-langkah penanganannya," kata Gubernur Said saat membuka forum SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku di Ambon, Selasa.

Menurutnya, masing-masing daerah harus bekerja cepat untuk melakukan penyetaraan kualifikasi akademik serta sertifikasi guru hingga batas akhir 2015 sehubungan diberlakukannya UU no.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

"Jika amanat undang-undang ini diabaikan maka konsekuensinya pada akhir 2015, guru yang belum berkualifikasi S-1 akan kehilangan hak-haknya sebagai tenaga fungsional dan kembali menjadi PNS/Fungsional umum, dan tidak memperoleh tunjangan profesi," katanya.

Gubernur mengaku merasa miris karena berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) masih terdapat 10.648 guru di Maluku yang belum berijasah S-1.

Said menyatakan, telah bertemu dan berbicara dengan Mendikbud Anies Baswedan di Jakarta, 1 Maret 2015 untuk membicarakan masalah kualifikasi dan sertifikasi guru di provinsi Seribu Pulau tersebut, di mana Menteri memberikan kebijakan afirmasi percepatan penyetaraan kualifikasi akademik bagi guru di Maluku dengan jumlah signifikan.

"Menteri Anies Baswedan juga menyetujui Maluku sebagai model Kebijakan afirmasi percepatan penyetaraan ruru pada jenjang akademik S1 secara Nasional. Karena itu semua pihak harus bekerja cepat secara bersama untuk mengatasi masalah ini, termasuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk menunjang program tersebut," katanya.

Terkait implementasi kurikulim 2013, Gubernur Said mengatakan sekolah yang telah melaksanakannya selama tiga semester tahun ajaran 2013-2014 dapat melanjutkannya, sedangkan yang bru menerapkan pasa semester pertama 2015 diarahkan kembali menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) 2006.

Dia juga berharap Dinas Pendidikan kabupaten/kota dapat menyusun dan memiliki pola induk pengembangan pendidikan di masing-masing wilayah, di samping pembuatan data dasar secara terukur dan terencana.

"Database pendidikan dimiliki kabupaten/kota berbeda dengan provinsi maupun instansi teknis lainnya, sehingga menghambat kinerja, capaian dan sasaran pendidikan yang telah diprogramkan.

Karena itu, Gubernur berharap forum SKPD yang berlangsung tiga hari dapat dimanfaatkan untuk validasi database pendidikan secara terukur, serta bersinergi antarprovinsi dan kabupaten/kota, instansi terkait lainnya dengan berbasis teknologi informasi (IT), sehingga menjadi masukan perencanaan dan pengambilan kebijakan yang signifikan dan konstruktif bagi pembangunan Pendidikan di Maluku.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015