Ambon (Antara Maluku) - DPP partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) menyatakan siap menyarahkan tampuk kekuasaan partai berlambang pohon beringin tersebut kepada kubu Agung Laksono, jika sudah ada keputusan bersifat inkrah (berkekuatan tetap).
"Kalau keputusan inkrah dan mereka dinyakan sah, tidak perlu ancam-mengancam, kami siap menyerahkan seluruhnya kepada mereka (kubu Agung Laksono)," kata Ketua DPP Golkar kubu ARB Fredy Latumahina, di Ambon, Jumat malam.
Fredy yang berada di Ambon bersama Wakil Bendahara DPP Aziz Samual untuk menghadiri rapat konsolidasi DPD I dan II partai Golkar kubu ARB se-Maluku, mengatakan, jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan kubu DPP hasil Munas Ancol sah, maka kubu ARB akan menyerahkan seluruh aset yang saat ini dimiliki kepada mereka.
"Kalau keputusannya sudah inkrah kami langsung serahkan seluruh aset, termasuk kantor DPP maupun DPD yang saat ini ditempati. Silahkan mereka gunakan untuk keperluan organisasi," ujarnya.
Menurut Fredy gugatan yang dilakukan ke PN karena merasa pemerintah dibawah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menerbitkan surat yang mengesahkan kepengurusan partai Golkar versi Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono, tanpa mencermati dengan benar putusan hakim Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Golkar.
"Majelis Pertimbangan partai tidak membuat keputusan jelas karena ada dua pendapat berbeda antara majelis, sehingga tidak ada kata sepakat. Tetapi Menkumham mengeluarkan keputusan sepihak dengan berpedoman pada pendapat dua orang hakim yakni Andi Mattalata dan Djasri Marin yang secara vulgar mengakui kepemimpinan Agung Laksono yang terpilih melalui melalui Munas Ancol," ujar Fredy.
Dia menegaskan, selain mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat, pihaknya juga melaporkan Menkumham ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Jadi kesempulannya Menkumham membuat yang benar menjadi salah, sebaliknya yang salah menjadi benar. Itu rumusannya. Ini tentu berkaitan dengan kepentingan penguasa," ujarnya.
Fredy menambahkan, hak angket yang digulirkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie bersama fraksi partai politik di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), bisa dijadikan pertimbangan proses pergantian jabatan menkumham.
"Sampai saat ini sudah lebih dari 160 anggota DPR-RI dari lima fraksi yang sudah menanda tangani hak angket. Ini sudah memenuhi syarat. Sesuai aturan hak angket bisa diterima jika diajukan 25 anggota dari dua fraksi. Kita tunggu saja hasilnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Kalau keputusan inkrah dan mereka dinyakan sah, tidak perlu ancam-mengancam, kami siap menyerahkan seluruhnya kepada mereka (kubu Agung Laksono)," kata Ketua DPP Golkar kubu ARB Fredy Latumahina, di Ambon, Jumat malam.
Fredy yang berada di Ambon bersama Wakil Bendahara DPP Aziz Samual untuk menghadiri rapat konsolidasi DPD I dan II partai Golkar kubu ARB se-Maluku, mengatakan, jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan kubu DPP hasil Munas Ancol sah, maka kubu ARB akan menyerahkan seluruh aset yang saat ini dimiliki kepada mereka.
"Kalau keputusannya sudah inkrah kami langsung serahkan seluruh aset, termasuk kantor DPP maupun DPD yang saat ini ditempati. Silahkan mereka gunakan untuk keperluan organisasi," ujarnya.
Menurut Fredy gugatan yang dilakukan ke PN karena merasa pemerintah dibawah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menerbitkan surat yang mengesahkan kepengurusan partai Golkar versi Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono, tanpa mencermati dengan benar putusan hakim Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Golkar.
"Majelis Pertimbangan partai tidak membuat keputusan jelas karena ada dua pendapat berbeda antara majelis, sehingga tidak ada kata sepakat. Tetapi Menkumham mengeluarkan keputusan sepihak dengan berpedoman pada pendapat dua orang hakim yakni Andi Mattalata dan Djasri Marin yang secara vulgar mengakui kepemimpinan Agung Laksono yang terpilih melalui melalui Munas Ancol," ujar Fredy.
Dia menegaskan, selain mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat, pihaknya juga melaporkan Menkumham ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Jadi kesempulannya Menkumham membuat yang benar menjadi salah, sebaliknya yang salah menjadi benar. Itu rumusannya. Ini tentu berkaitan dengan kepentingan penguasa," ujarnya.
Fredy menambahkan, hak angket yang digulirkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie bersama fraksi partai politik di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), bisa dijadikan pertimbangan proses pergantian jabatan menkumham.
"Sampai saat ini sudah lebih dari 160 anggota DPR-RI dari lima fraksi yang sudah menanda tangani hak angket. Ini sudah memenuhi syarat. Sesuai aturan hak angket bisa diterima jika diajukan 25 anggota dari dua fraksi. Kita tunggu saja hasilnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015