Ternate (Antara Maluku) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut), telah menyerahkan hasil audit kerugian negara atas pengadaan kapal cepat Halsel Ekspres senilai Rp14,6 miliar ke Kejaksaan Tinggi setempat.

Kepala BPK Perwakilan Malut, Kukuh Prionggo mengatakan di Ternate, Minggu, tidak benar pernyataan sejumlah pihak bahwa BPK menghambat proses penyelesaian kasus dugaan korupsi itu.

Menurut dia, audit kasus KM Halsel Ekspres telah dinyatakan final dan secara resmi telah diserahkan ke Kejati Malut.

Dalam kasus pengadaan Halsel Ekspres, Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Muhammad Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah menyatakan memang ada bukti baru. Hasil audit sudah berada di tangan Kejati Maluku Utara untuk dikaji," katanya.

Sebelumnya, pihak Kejati Malut pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Halsel Ekspres oleh Pemkab Halmahera Selatan.

Tetapi karena ada praperadilan yang diajukan Halmahera Coruption Watch (HCW), Pengadilan Negeri Ternate akhirnya meminta kasus tersebut kembali dilidik dengan tersangka Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015