Ambon (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku, menindaklanjuti penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
"Mengawali seluruh proses pemeriksaan LKPD Pemkot Ambon diawali dengan "Entry Meeting Pemeriksaan Rinci kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), " kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Rabu.
Ia meminta, meminta kepada seluruh OPD dapat membantu BPK Dalam menjalankan proses pemeriksaan.
"Setelah penyerahan LKPD maka dilakukan pemeriksaan secara rinci ke masing-masing OPD , karena itu diharapkan seluruh OPD dapat membantu proses pemeriksaan, " katanya.
Baca juga: Pemkot Ambon telah menindaklanjuti temuan BPK tahun 2022
Menurut Bodewin, BPKP Maluku sementara menguji apa dilakukan sesuai dengan rangkuman yang telah dimasukkan.
"Diharapkan setiap data yang diminta oleh teman-teman pemeriksa wajib diberikan karena inilah proses yang mesti kita jalani," ujarnya.
Pada prinsipnya, BPKP Maluku selain menentukan sejauh mana laporan keuangan pemda menurut standar akuntansi pemerintah, juga memiliki tanggungjawab lain untuk membina kita, memberikan arahan supaya terjadi perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan keuangan.
Baca juga: Pemkot Ambon: LKPD tingkatkan transparansi pengelolaan keuangan
Ketuia Tim Pemeriksa BPK RI Provinsi Maluku, Yogi Yogaswara menyatakan, guna mempercepat pemeriksaan rinci, dalam 35 hari kerja, diharapkan ada kerja sama yang baik.
Pada intinya laporan keuangan tersebut merupakan pernyataan dari pemkot, terkait dengan angka-angka yang disusun melalui proses yang baik melalui sistem untuk disajikan dan diuji tim pemeriksa.
"Karena itu kami sangat mengharapkan kerja sama dari bapak/ibu dalam hal penyampaian dokumen pemeriksaan ini isinya sangat vital dan penting bagi kami dalam melakukan pengujian," katanya.
Laporan keuangan terdiri dari, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Baca juga: Pemkot Ambon - AMO beri ruang komunitas musik bangun ekosistem ekraf