Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2014.
"Kami bersyukur karena tahun ini berhasil meraih opini WDP, setelah tiga tahun terakhir BPK tidak memberikan pendapat (TMP) atas Laporan keuangan Pemkot Ambon," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Sabtu.
Menurut dia, opini WDP yang diraih atas itikad baik BPK dan seluruh aparatur Pemkot Ambon sehingga perlu diberikan apresiasi atas kerja keras dan tanggung jawab bersama.
Opini yang diraih, kata Richard, seutuhnya belum maksimal karena masih ada catatan yang perlu dibenahi, tetapi semua merupakan upaya untuk memberikan dorongan bagi aparatur Pemkot untuk pertahankan dan meningkatkan.
"Meraih itu mudah tetapi mempertahankan dan meningkatkan agar tahun depan dari WDP menjadi WTP, semua itu butuh perjuangan besar dan tanggung jawab prima seluruh aparat pemerintah," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini yang menjadi catatan Pemkot yakni masalah aset tetap belum dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Kebijakan yang akan ditempuh Pemkot mulai tahun 2014, pengelolaan aset akan ditangani pihak ke tiga secara profesional.
"Selama ini pengelolaan aset dikelola aparatur SKPD, tetapi tahun ini akan ditangani pihak ketiga dengan penanganan dan perhatian BPK. Saya berharap dengan pembenahan aset kedepan kita akan memperoleh opini WTP," tandasnya.
Kepala BPK perwakilan Maluku, Novian Herodwijanto menyatakan pemberian opini WDP bagi LKPD Ambon didasari beberapa kriteria, diantaranya kesesuaian dengan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan terakhir efektifitas system pengedalian intern.
"Pemberian opini WDP agar pada tahun berikutnya dapat disajikan secara wajar dan sekaligus memperkokoh terwujudnya transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang lebih baik," katanya.
Dikatakannya, opini WDP diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian.
"Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan," ujar Novian.
Ia menambahkan, kebijakan yang ditempuh Wali kota Ambon agar pengelolaan aset ditangani pihak ke tiga perlu mendapatkan apresiasi.
"Jika dalam waktu satu tahun dilakukan perbaikan administrasi khusunya pengelolaam aset dengan baik, maka upaya untuk mendapatkan opini WTP akan berhasil," katanya.