Ambon (ANTARA) - Sebanyak 447 narapidana dan anak binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan di Provinsi Maluku diusulkan menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi 2026 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Ricky Dwi Biantoro di Ambon, Minggu mengatakan usulan tersebut diajukan sebagai bagian dari program pembinaan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
“Untuk Hari Raya Nyepi Tahun 2026, kami mengusulkan empat orang warga binaan menerima remisi. Sementara untuk Idul Fitri 1447 Hijriah sebanyak 443 orang diusulkan mendapatkan remisi,” katanya.
Ia menjelaskan, pemberian pengurangan masa hukuman menjelang hari raya keagamaan merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Menurut dia, bagi narapidana pengurangan masa pidana tersebut disebut Remisi Khusus (RK), sedangkan bagi anak binaan di lembaga pembinaan khusus anak disebut Pengurangan Masa Pidana (PMP).
“Semua warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana minimal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ratusan warga binaan tersebut berasal dari sejumlah lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak di wilayah Maluku. Seluruh usulan telah melalui proses verifikasi di tingkat satuan kerja sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
Ia menambahkan pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diharapkan mendorong warga binaan agar terus berperilaku baik serta mempersiapkan diri untuk kembali dan berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani masa pidana,” kata dia.
Proses pengusulan remisi dilakukan melalui sistem administrasi pemasyarakatan dan selanjutnya diverifikasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sebelum mendapatkan persetujuan akhir dari pemerintah pusat.
Program remisi keagamaan merupakan agenda rutin pemerintah yang diberikan pada momen hari besar keagamaan bagi narapidana sesuai agama yang dianut, sekaligus mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan setelah kembali ke masyarakat.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026