Ternate (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri Morotai Selatan (Kejari Morsel) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), menghentikan penyidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan Ketua DPRD Morotai Ali Sangaji dan Wakil Ketua Jainudn Alam.

"Berdasarkan hasil ekspos perkara dugaan tindak pidana korupsi atas anggaran makan minum dan pengadaan pakaian dinas (Mami dan Bandin) di Sekretariat DPRD Morotai, dengan tersangka mantan ketua Ali Sangadji dan wakil ketua I Junaidi Alam, tidak ditemukan adanya tindakan korupsi kedua tersangka,  Karena itu kasusnya resmi dihentikan," kata Kajari Morsel, Syaiful Effendi Boy di Ternate, Selasa.

Menurut dia, dalam hasil ekspos itu, uang yang diterima Ali Sangadji bukan uang mami dan benar adalah uang OBE, reses, dan uang BMM senilai Rp 85 juta, begitu pula Wakil Ketua DPRD, Junaidi Alam menerima uang itu sebesar Rp 75 juta bersumber dari uang reses.

Selain Ali dan Junaidi, mantan Sekwan Husba Arif yang kini suda divonis penjara mengaku jika anggaran tersebut bukan berasal dari uang Mami dan Bandin dan berdasarkan keterangan mantan sekwan, mengaku bahwa uang itu bukan uang mami.

Dirinya mengatakan, memang berdasarkan hasil putusan pengadilan atas terdakwa Husba Arif, mengaku bahwa Ali Sangaji dan Juanaidi Alam juga ikut terliba, namun saat dilihat dari hasil pemeriksaan Kejati, yang diterima ternyata bukan uang mami, sehingga kasus tersebut secara resmi ditutup dan status tersangka kedua orang itu juga resmni dihapus.

Kendati demikian, kalau dalam penanganan kasus ini, ditemukan bukti lainnya, maka kasus ini akan ditindaklanjuti kembali, walapun sudah dinyatakan ditutup.

Sementara itu, Kejati Malut, Agus Sutoto membenarkan adanya penghentian kasus dugaan korupsi uang mami di DPRD Kabupaten Pulau Morotai, karena tidak memiliki bukti kuat untuk menjerat di pimpinan DPRD tersebut.

Ia mengatakan, dalam gelar ekspos perkara yang ditangani Kejari Morotai Selatan yang berlangsung di Kantor Kejati Malut hasilnya, kasus tersebut dihentikan lantaran terdapat unsur yang tidak terpenuhi.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015