Ambon (Antara Maluku) - Sebanyak 300 Anak Buah Kapal (ABK) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku meminta menyelesaikan pembayaran hak-hak mereka.

"Kami meminta Disnakertrans Maluku untuk memediasi kami dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak kami yang di-PHK sejak 3 Maret 2015," kata Koordinator ABK Wahyudin di Ambon, Selasa.

Menurut dia, para ABK menuntut sejumlah hak berupa pesangon, uang perumahan, uang kesehatan, uang gaji, dan hak-hak lainya, karena sampai saat ini hak-hak tersebut belum dibayarkan.

"Sejak kami di-PHK secara sepihak oleh perusahaan pada 3 Maret 2015, sampai saat ini hak-hak kami belum dibayar," kata Wahyudin.

Karena itu, ia meminta perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku untuk menyelesaikan masalah yang mereka hadapi, apalagi ABK belum menerima surat PHK dari perusahaan.

"Kami kaget ketika perusahaan memutuskan PHK secara sepihak, mestinya pihak perusahaan menyampaikan secara tertulis kepada masing-masing ABK dengan alasan yang jelas dan tembusan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujarnya.

"Kami harapkan hak-hak yang kami terima harus dihitung sejak awal mulai masuk kerja di perusahaan ikan sesuai peraturan perundang-undangan Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003," tambah Wahyudin.

Sementara itu, pihak Disnakertrans Maluku melakukan pertemuan tertutup dengan pihak perusahaan untuk membicarakan menyelesaikan hak-hak ABK.

Pewarta: Finus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015