Ambon (Antara Maluku) - Resimen Kriminal Khusus Polda Maluku menetapkan satu tersangka berinisial CH dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tambatan perahu di Desa Karay, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2013 bernilai ratusann juta rupiah.

"Untuk sementara baru satu oknum yang kami jadikan tersangka," kata Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Polisi Sulistyono di Ambon, Minggu.

Tersangkan CH dikenal sebagai direktur CV. MK yang memenangkan lelang tender proyek pembangunan tambatan perahu senilai Rp400 juta lebih di Desa Karay.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD II Kabupaten Kepulauan Aru dan mengalir lewat Dinas Pekerjaan Umum Kepulauan Aru, namun ada indikasi penyelewangan di lapangan sehingga proyeknya diduga fiktif.

Proyek tersebut dimenangkan CV. MK dengan direkturnya tersangka CH namun yang menangani pekerjaan di lapangan adalah oknum lainnya berinisal BT.

Untuk mengusut kasus itu, kata Sulistyono, penyidik Reskrimsus Polda Maluku juga telah turun ke lokasi pembangunan tambatan perahu di Desa Karay pertengahan Maret 2015.

Selanjutnya Reskrimsus akan melibatkan auditor dari BPKP RI Perwakilan Maluku untuk melakukan penghitungan adanya kerugian negara dalam proyek dimaksud.

Karena ada indikasi seluruh anggaran proyek bisa dicairkan tersangka CH, sementara pekerjaan fisik tambatan perahu di lapangan tidak ada karena dugaan menyampaikan laporan fiktif.

Cairnya sisa dana proyek sebesar Rp300 juta pada salah satu bank pemerintah oleh tersangka CH bersama rekannya berinisial FA juga sementara ditelusuri penyidik sebab BT sudah menyurati pihak bank huna memblokir dana tersebut.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015