Ambon (Antara Maluku) - Penasihat hukum nakhoda MV. Hai Fa, mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku ke Kantor Pengadilan Negeri Ambon terkait upaya banding jaksa atas putusan denda Rp200 juta oleh majelis hakim pengadilan perikanan Ambon.

"Kantor pengadilan ini menerima semua berkas perkara yang datang, termasuk praperadilan yang diajukan penasihat hukum nakhoda MV. Hai Fa dan akan menentukan majelis hakim, meski pun ini agak aneh," kata humas PN setempat, Ahmad Buchori di Ambon, Selasa.

Tetapi menyangkut persoalan mengadili dan memutuskan itu soal nanti mekanismenya bagaimana, namun yang jelas tetap akan dilayani.

Menurut Ahmad, yang namanya praperadilan berarti sebuah gugatan diajukan sebelum berlangsungnya proses persidangan di ruang pengadilan, dan untuk kasus nakhoda MV. Hai Fa, Zhu Nian Le (43) sudah diputuskan oleh majelis hakim pengadilan perikanan.

Berkas gugatan praperadilan oleh penasihat hukum Hamdani Laturua dan Rahman Marasabessy telah dimasukan dan terdaftar pada bagian panitera tindak pidana umum PN Ambon pada Selasa, (7/4) pagi terkait upaya banding jaksa.

Majelis hakim Pengadilan Perikanan Ambon pada akhir Maret 2015 memvonis Zhu Nian Le (43), nakhoda MV. Hai Fa membayar denda sebesar Rp200 juta kepada negara.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perikanan RI nomor 31 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan UU nomor 45 tahun 2009 dan jika tidak membayarnya maka yang bersangkutan akan menjalani hukuman tambahan (subsider) selama enam bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa divonis karena perbuatannya mengangkut 15 ton ikan hiu koboi (carcharhinius longimanus) dan hiu martil (sphyma spp) dan tidak memiliki surat izin kapal pengangkut ikan (Sikpi).

Jenis ikan hiu ini dilarang untuk diekspor ke luar negeri berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 59/Permen-KP/2014.

Majelis hakim juga memutuskan MV. Hai Fa berbendara Panama dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 15 ton ikan hiu dirampas untuk negara.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Michael Gazpersz dan Grace Siahaya yang meminta terdakwa dijatuhi vonis membayar Rp200 juta karena terbukti melanggar pasal 100 juncto pasal 7 ayat (2) huruf d UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto UU nomor 45 taun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31/2004.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015