Ternate (Antara Maluku) - Asosiasi Pengrajin Pengusaha Batu Permata (Aspebrata) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), meminta pemda mengatur transaksi pembelian batu bacan, terutama pelaku usaha batu permata dari luar Halsel untuk membelinya di lokasi tambang.
Ketua Aspebrata Halsel, Akmal Iskandar Alam ketika dihubungi dari Ternate, Senin, mengatakan, pemda setempat harus mengatur pola pembelian batu bacan, karena saat ini marak pelaku usaha dari luar Halsel melakukan transaksi Batu Bacan di Kasiruta.
Dia mengatakan, sebelum adanya Perda soal pengelolan Batu Bacan, maka pelaku usaha batu bacan luar Halsel dilarang untuk melakukan transaksi di lokasi.
Oleh karena itu, jika ditemukan ada pelaku yang sengaja melakukan transaksi di lokasi, maka Aspebrata akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke pihak penegak hukum.
Sebelum keluarnya Perda soal batu, maka dilarang pelaku usaha batu bacan dari luar Halsel yang melakukan transaksi di Doko, Palamea dan Bisori.
Menurut dia, apa yang dilakukan pelaku usaha batu bacan dari luar di lokasi selama ini, membuat pengusaha dan pengrajin batu bacan di lokal mati. Olehnya itu, Aspebrata Halsel mendesak Pemerintah dan DPRD Kabupaten Halsel untuk segera mensahkan Peraturan Daerah (Ranperad) terkait Batu Permata batu Bacan.
"Dengan adanya Perda tersebut, maka dapat meningkatkan ekonomi masyarakat lokal serta pengusaha dan pengrajin batu bacan di Halsel dapat berkembang dengan baik," katanya.
Terkait hal itu, Pihak Aspebrata bersama pihak kesultanan Bacan turun ke lokasi Batu di Kecamatan Kasiruta guna melakukan sosialisasi terkait rancangan Perda perlindungan ekonomi lokal dan tata niaga batu permata.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Halsel, Daud Djubedi ketika dikonfirmasi menyatakan, perda mengenai penjualan batu bacan dengan mematuhi berbagai mekanisme transaksi.
Selain itu, perda tersebut juga menguntungkan warga desa setempat, terutama saat transaksi di daerah Kasiruta, maka hasilnya sekitar 2,5 persen bisa masuk ke desa melalui dana potensi desa, sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan desa tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
Ketua Aspebrata Halsel, Akmal Iskandar Alam ketika dihubungi dari Ternate, Senin, mengatakan, pemda setempat harus mengatur pola pembelian batu bacan, karena saat ini marak pelaku usaha dari luar Halsel melakukan transaksi Batu Bacan di Kasiruta.
Dia mengatakan, sebelum adanya Perda soal pengelolan Batu Bacan, maka pelaku usaha batu bacan luar Halsel dilarang untuk melakukan transaksi di lokasi.
Oleh karena itu, jika ditemukan ada pelaku yang sengaja melakukan transaksi di lokasi, maka Aspebrata akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke pihak penegak hukum.
Sebelum keluarnya Perda soal batu, maka dilarang pelaku usaha batu bacan dari luar Halsel yang melakukan transaksi di Doko, Palamea dan Bisori.
Menurut dia, apa yang dilakukan pelaku usaha batu bacan dari luar di lokasi selama ini, membuat pengusaha dan pengrajin batu bacan di lokal mati. Olehnya itu, Aspebrata Halsel mendesak Pemerintah dan DPRD Kabupaten Halsel untuk segera mensahkan Peraturan Daerah (Ranperad) terkait Batu Permata batu Bacan.
"Dengan adanya Perda tersebut, maka dapat meningkatkan ekonomi masyarakat lokal serta pengusaha dan pengrajin batu bacan di Halsel dapat berkembang dengan baik," katanya.
Terkait hal itu, Pihak Aspebrata bersama pihak kesultanan Bacan turun ke lokasi Batu di Kecamatan Kasiruta guna melakukan sosialisasi terkait rancangan Perda perlindungan ekonomi lokal dan tata niaga batu permata.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Halsel, Daud Djubedi ketika dikonfirmasi menyatakan, perda mengenai penjualan batu bacan dengan mematuhi berbagai mekanisme transaksi.
Selain itu, perda tersebut juga menguntungkan warga desa setempat, terutama saat transaksi di daerah Kasiruta, maka hasilnya sekitar 2,5 persen bisa masuk ke desa melalui dana potensi desa, sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan desa tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015