Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut) melarang pengusaha dan penambang batu bacan di daerah itu untuk menjual batu bacan permata itu dalam bentuk bongkahan (belum diolah) ke luar daerah.
"Penjualan batu bacan ke luar daerah hanya diizinkan dalam bentuk yang sudah diolah menjadi batu cincin atau bentuk perhiasan lainnya," kata Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Halmahera Selatan Daud Djubaedi ketika dihubungi dari Ternate, Selasa.
Pemkab Halmahera Selatan akan menyusun regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang mengatur berbagai hal terkait batu bacan, termasuk mengenai larangan penjualannya ke luar daerah dalam bentuk bongkahan.
Ia mengatakan, larangan penjualan batu bacan dalam bentuk bongkahan bertujuan mengembangkan industri kerajinan batu bacan di daerah ini serta meningkatkan pendapatan penambang dan perajin serta penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Para penambang batu bacan di Halmahera Selatan selama ini sering menjual batu bacan bongkahan ke luar daerah, sehingga selain tidak memberikan kontribusi pada PAD, juga tidak mendukung pengembangan industri kerajinan batu bacan di daerah ini.
Batu bacan sekarang semakin terkenal, baik di dalam maupun luar negeri, oleh karena itu Pemkab Halmahera Selatan akan berusaha agar potensi ini bisa memberikan kontribusi besar bagi penambang, pengrajin dan daerah di antaranya dengan cara mengatur regulasi pemasarannya, ujar Daud Djubaedi.
Pemkab Halmahera Selatan juga berupaya meningkatkan kemampuan para pengrajin batu bacan di daerah ini, di antaranya dengan cara mengirim mereka mengikuti pelatihan di luar daerah serta memberikan bantuan modal dan peralatan.
Ia menambahkan, Pemkab Halmahera Selatan saat ini juga mulai mempromosikan batu obi, karena batu permata dari Pulau Obi itu tidak kalah menariknya jika dibandingkan dengan batu bacan yang selama ini hasilkan dari wilayah Palamea dan Doko.