Ternate (Antara Maluku) - Asosiasi Penambang, Pengrajin dan Pengusaha Batu Permata (Aspebrata) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), meminta pemda setempat melakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi batu bacan yang dilakukan oleh pembeli dari luar Malut.
Ketua Aspebrata Halsel Akmal Iskandar Alam di Ternate, Minggu, meminta Pemkab Halsel untuk melakukan pengawasan terhadap pembeli dari luar daerah agar tidak mematikan para pengusaha lokal dan merugikan daerah karena tidak ada pemasukan untuk PAD.
Sehubungan dengan itu, kata dia, Pemkab Halsel perlu secepatnya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) soal pengawasan kegiatan transaksi batu bacan yang melindungi pengusaha lokal dan sekaligus memberi pemasukan bagi kas daerah.
Akmal mengungkapkan, penambang batu bacan di Kecamatan Kasiruta sampai saat ini masih berjalan namun transaksinya belum terkontrol dengan baik dan terkesan ilegal.
"Ini jelas daerah dirugikan, sehingga kami dari Aspebrata Halsel meminta Pemkab Halsel secepatnya mengeluarkan Perbup soal pengawasan transaksi batu bacan," katanya.
Pantauan Antara, transaksi jual beli batu bacan di depan Masjid Almunawar, Kota Ternate ramai pengunjung, karena lokasinya yang tepat di depan jalan utama sangat strategis. Hal itu membuat para penjual batu mulia di lantai 3 Pasar Gamalama mengeluh karena sepi pembeli.
"Para pengunjung, terutama yang sudah usia lanjut, enggan menaiki tangga sampai ke lantai 3. Dengan adanya tempat jual batu mulia di depan Masjid Almunawar, pasar ini semakin sepi pembeli," kata seorang pedagang batu mulia di Pasar Gamalama.
Ia mengaku keuntungannya juga menurun.
"Biasanya sehari bisa dapat untung Rp1 juta dari menjual batu seharga Rp75.000 hingga Rp100.000. Tapi sekarang jauh berkurang," katanya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Halsel, Daud Djubedi ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan Perda mengenai larangan bagi pedagang maupun penambang yang menjual bongkahan batu bacan ke luar daerah, karena dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
"Kami telah menempatkan petugas di kawasan batu bacan seperti Desa Doko dan Palamea, sehingga transaksi batu bacan bisa diatur sesuai dengan Perda. Para penambang dan pedagang saat transaksi juga harus mengalokasikan keuntungannya bagi desa setempat untuk dimasukkan dalam potensi desa dan PAD," katanya.