Ambon (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Risman (28), penerima paket sabu seberat 22,07 gram dari seseorang di Batam, melalui Pos Indonesia.

"Terdakwa dijatuhi hukuman pejara dan denda Rp1 miliar karena terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika," kata ketua majelis hakim PN setempat, Suko, SH di Ambon, Maluku, Kamis.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena sudah tiga kali menerima paket kiriman pos dari seseorang di Batam, kemudian pemilik barang yang datang mengambilnya selalu memberikan uang jasa kepada yang bersangkutan.

Kemudian perbuatan terdakwa juga tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan belum pernah dihukum.

Keputusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Ester Wattimury yang menuntut agar terdakwa dihukum lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Meski Risman yang setiap hari bekerja sebagai karyawan Toko Sar telah divonis penjara, rekannya yang bernama Abdulgani Laitupa selaku penjemput paket pos berisi sabu dari tangan terdakwa belum diadili.

Berkas acara pemeriksaan Abdulgani sudah diserahkan penyidik Dir Resnarkoba Polda Maluku ke jaksa, tetapi dikembalikan untuk dilengkapi.

JPU juga menyesalkan sikap Abdulgani yang merupakan pegawai lembaga pemasyarakatan Ambon ini tidak pernah memenuhi panggilan jaksa di ruang sidang untuk memberikan kesaksian atas terdakwa Risman sampai majelis hakim sudah menjatuhkan vonis lima tahun penjara.

Terungkapnya kasus pengiriman sabu lewat paket Pos ini setelah tim gabungan dari Bea Cukai, BNN, Dir Resnarkoba Polda Maluku dan pihak PT Pos Indonesia Ambon berhasil menggagalkan pengiriman itu. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015