Ternate (Antara Maluku) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Abjan Sofyan terkait dugaan korupsi dana SPPD fiktif tahun 2007-2008 yang disinyalir mengalir ke kantong sejumlah pejabat di Halbar.
Kasi Penkum Kejati Malut Idham Timin di Ternate, Jumat mengatakan kasus pencairan APBD 2007-2008 yang dilakukan Sekda Pemkab Halbar tanpa SPPD, bahkan atas pencairan anggaran tersebut diduga adanya kebocoran APBD yang dinikmati sejumlah pejabat.
"Sekkab Halbar, Abjan Sofyan diperiksa karena bersangkutan diperiksa terkait kebocoran APBD Kabupaten Halbar pada tahun 2007-2008 yang diduga dicairkan tanpa SPPD. Pencairan tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat yang ada di Pemkab Halbar. Sehingga ini Sekda dipanggil untuk dimintai keterangan.
Selain itu, pemeriksaan tersebut berlangsung di ruang Asdatun yang dimulai dan dalam pemeriksaan tersebut, Abjan ditanya penyidik sebanyak 20 pertanyaan yang berkaitan dengan proses pencairan APBD tahun 2007-2008 lalu itu.
"Sekkab diperiksa selama lima jam, selama pemeriksaan itu berjalan Abjan ditanya sebanyak 20 bertanyaan yang berkaitan dengan masalah ini," katanya.
Timin menambahkan, untuk menangani kasus ini, pihaknya kini telah melakukan penyelidikan. Dimana dugaan bocornya anggaran tersebut disinyalir Negara mengalami kerugian mencapai puluhan miliar.
Disentil terkait dengan jumlah indikasi kerugian negara dan modus yang dilakukan untuk mencairkan anggaran tersebut, Timin menegaskan, pihaknya belum dapat menyebutkan jumlah kerugian negara dan modus yang dilakukan pihak-pihak yang diduga terkait akan hal ini sebab persoalan indikasi korupsi ini masih dalam tahapan peyelidikan.
"Saya belum bisa sampaikan berapa jumlah indikasi kerugian negara serta modus yang dilakukan untuk mencairkan anggaran tersebut, karena hal itu berkaitan dengan materi penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.
Menurutenya, apabila proses penyelidikan atas diugaan indikasi korupsi ini telah usai maka, akan dinaikan statusnya ke tahapan penyedikan dan nantinya akan disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Yang pastinya jika memenuhi unsur melawan hukum dan ada inkasi koruposi, maka kami akan tindak lanjuti berdasarkan ketentuan undang-undang tindak pidana kurupsi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
Kasi Penkum Kejati Malut Idham Timin di Ternate, Jumat mengatakan kasus pencairan APBD 2007-2008 yang dilakukan Sekda Pemkab Halbar tanpa SPPD, bahkan atas pencairan anggaran tersebut diduga adanya kebocoran APBD yang dinikmati sejumlah pejabat.
"Sekkab Halbar, Abjan Sofyan diperiksa karena bersangkutan diperiksa terkait kebocoran APBD Kabupaten Halbar pada tahun 2007-2008 yang diduga dicairkan tanpa SPPD. Pencairan tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat yang ada di Pemkab Halbar. Sehingga ini Sekda dipanggil untuk dimintai keterangan.
Selain itu, pemeriksaan tersebut berlangsung di ruang Asdatun yang dimulai dan dalam pemeriksaan tersebut, Abjan ditanya penyidik sebanyak 20 pertanyaan yang berkaitan dengan proses pencairan APBD tahun 2007-2008 lalu itu.
"Sekkab diperiksa selama lima jam, selama pemeriksaan itu berjalan Abjan ditanya sebanyak 20 bertanyaan yang berkaitan dengan masalah ini," katanya.
Timin menambahkan, untuk menangani kasus ini, pihaknya kini telah melakukan penyelidikan. Dimana dugaan bocornya anggaran tersebut disinyalir Negara mengalami kerugian mencapai puluhan miliar.
Disentil terkait dengan jumlah indikasi kerugian negara dan modus yang dilakukan untuk mencairkan anggaran tersebut, Timin menegaskan, pihaknya belum dapat menyebutkan jumlah kerugian negara dan modus yang dilakukan pihak-pihak yang diduga terkait akan hal ini sebab persoalan indikasi korupsi ini masih dalam tahapan peyelidikan.
"Saya belum bisa sampaikan berapa jumlah indikasi kerugian negara serta modus yang dilakukan untuk mencairkan anggaran tersebut, karena hal itu berkaitan dengan materi penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.
Menurutenya, apabila proses penyelidikan atas diugaan indikasi korupsi ini telah usai maka, akan dinaikan statusnya ke tahapan penyedikan dan nantinya akan disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Yang pastinya jika memenuhi unsur melawan hukum dan ada inkasi koruposi, maka kami akan tindak lanjuti berdasarkan ketentuan undang-undang tindak pidana kurupsi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015