Ambon (Antara Maluku) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku mengimbau masyarakat melaporkan keluarga maupun kenalan yang menjadi pengguna narkoba agar bisa segera direhabilitasi dari kecanduan barang haram tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada kami atau di Institut Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ada," kata Kepala BNN Maluku Benny Pattiasina di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan Perdagangan Gelap Narkoba (P4GN) lewat program rehabilitasi gratis 1.000 orang pecandu di Maluku.

Program rehabilitasi gratis pecandu narkoba itu telah ditetapkan secara nasional oleh Presiden Joko Widodo.

Terkait dengan itu, tiga IPWL sudah dibangun di Kota Ambon, yakni di kantor BNN Maluku, Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Nania, dan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Tantui untuk melayani laporan permintaan rehabilitasi yang dilakukan secara voluntary atau sukarela, maupun compulsory atau berdasarkan permintaan dari pengadilan.

"Kita dikuotakan 1.000 orang, ini adalah kesempatan baik bagi para pecandu untuk bisa berobat gratis dan sembuh, oleh karena itu kami sarankan lebih baik secara sukarela datang melaporkan diri untuk direhab dari pada harus melalui pengadilan, prosesnya akan lebih rumit dan memakan waktu," katanya.

Guna mendukung kelancaran program rehabilitasi gratis tersebut, Benny mengatakan beberapa lembaga juga sudah bersedia untuk dijadikan sebagai tempat rehabilitasi, di antaranya Rindam XVI/Pattimura, LAPAS Kelas IIA Ambon, RSUD Dr. Haulussy, RS Tulehu, RSKD, RS Bhayangkara, dan RSUD Karel Satsuitubun.

"Untuk sementara fasilitas untuk sementara fasilitas rehab rawat inap hanya ada di Kota Ambon, sedangkan yang di kabupaten masih diupayakan pembangunannya, tapi RS-RS yang ada sudah bersedia untuk difungsikan sebagai tempat rehabilitasi jalan, untuk yang rawat inap akan dibawa ke Ambon," katanya. 

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015