Ambon (Antara Maluku) - Abdullah Ely, di Ambon, Jumat petang, dilantik menjadi anggota Bawaslu Maluku antarwaktu menggantikan Lusia Peilouw yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat pada 12 Desember 2014.

Pelantikan Abdullah dalam kapasitas Pergantian Antarwaktu (PAW) Bawaslu Maluku periode 2015 - 2017 itu dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningtyas, disaksikan Sekda Pemprov Maluku Ros Far-Far.

Endang mengungkapkan keprihatinannya atas PAW Bawaslu Maluku, menyusul keputusan DKPP sejak 12 Desember 2014.

"Jujur soal PAW ini dilakukan dengan kehati - hatian. Saya yang ke Ambon melakukan verifikasi, selanjutnya dilengkapi dengan data dan diperkuat dokumen barulah pleno memutuskan dilakukan PAW Abdullah menggantikan Lusia," ujarnya.

Karena itu, sebagai penyelenggara Pemilu/Pilkada, maka Bawaslu harus miliki integritas dalam mengemban tugas dan tanggung jawab.

"Jadi saudara Abdullah hendaknya siap dan sigap sambil belajar cepat agar sinergis dengan Ketua maupun anggota Bawaslu Maluku lainnya," tegas Endang.

Dia mengingatkan bahwa menjadi penyelenggara Pillkada, baik Gubernur dan Wagub maupun Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota rentang digoda.

"Pilkada rentang godaan sehingga junjung tinggi integritas yang sebelum dilantik telah ditandatangani paktanya sehingga Undang - Undang (UU) harus ditegakkan," ujar Endang.

Dia juga mengingatkan bahwa ketentuan UU juga memberikan kewenangan kepada masing - masing Panwas Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan sengketa Pemilukada melalui musyarawah untuk mufakat.

"Sekiranya musyawarah untuk mufakat tidak tercapai kata sepakat barulah ditempuh keputusan untuk proses ke tahapan penyelenggara lebih tinggi," kata Endang.

Disinggung kinerja KPU di masing - masing Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dia menjelaskan, hendaknya Bawaslu belum apa - apa sudah mengambil keputusan diberikan sanksi.

"Ingatkanlah sebagai sesama penyelenggara. Lain hal sekiranya telah diingatkan secara bertahap, tapi ternyata tidak digubris, maka harus diproses ke DKPP yang nantinya memutuskan sanksi,` ujar Endang.

Lusia dipecat DKPP Pusat terkait adanya laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah menjadi anggota Partai Barnas dan menjadi calon legislatif (Caleg) pada 2009. 

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015