Ambon (Antara Maluku) - Dinas Perhubungan Maluku kesulitan menertibkan tarif Angkutan Kendaraan Dalam Provinsi(AKDP) sehubungan bervariasinya harga bahan bakar minyak (BBM) yang diputuskan pemerintah.

"Kami tidak bisa menertibkan tarif AKDP sesuai harga BBM yang bervariasi sehingga masih mengacu keputusan pemerintah menurunkan harga BBM pada 19 Januari 2015," kata Kadis Perhubungan Maluku, Benny Gaspersz, di Ambon, Selasa.

Apalagi, suku cadang kendaraan bermotor saat ini harganya juga masih terkendali.

"Lain halnya bila terjadi lonjakan harga suku cadang, maka pasti berdampak untuk tarif AKDP," ujarnya.

Karena itu, dia mengimbau para sopir AKDP memungut tarif sesuai surat keputusan (SK) Gubernur Maluku.

SK Gubernur Maluku ditempelkan di masing-masing AKDP agar pengguna jasa transportasi darat juga mengetahui pemberlakuan tarif baru tersebut.

"Tim dari Bidang Darat akan melakukan pembinaan terhadap para sopir AKDP di Kota Ambon, Masohi, ibukota Kabupaten Maluku Tengah serta Kota Tual dan Langgur, ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara," kata Benny.

Jumlah AKDP di Ambon sebanyak 43 trayek serta Masohi, ibu kota Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Tual/Kabupaten Maluku Tenggara masing-masing 10 trayek.

"Jadi setelah dilakukan pembinaan, maka tim Bidang Darat juga akan melakukan pengawasan dengan mengonfirmasi penumpang adakah pembayaran tarif melebihi SK Gubernur Maluku atau tidak," tegas Benny.

Bila ada oknum sopir AKDP yang sengaja meminta tarif melebihi SK Gubernur, maka pasti dikenakan sanksi secara bertahap karena perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat.

"Sanksi tegas pasti dikenakan terhadap oknum sopir yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk kemungkinan izin trayek dicabut agar membuat efek jera," katanya.

Benny mengakui, vakumnya DPD Organda Maluku juga menghambat penyampaikan program atau kebijakan Dishub Maluku kepada para pemilik kendaraan guna diteruskan ke para sopir AKDP.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015