Tual (Antara Maluku) - Sekitar 70-an anak buah kapal dari beberapa kapal penangkap ikan PT Maritim Timur Jaya (MTJ) meminta maaf kepada pimpinan industri perikanan terpadu itu atas tindakan mereka yang merusak bangunan dan fasilitas kantor saat berunjuk rasa, beberapa waktu lalu.

"Kami meminta beribu maaf kepada pimpinan PT MTJ atas tindakan yang telah kami lakukan saat unjuk rasa untuk meminta kejelasan tentang hak-hak kami," kata seorang perwakilan ABK Abdullah Hokang, saat berdialog dengan jajaran pimpinan manajemen perusahaan tersebut di Kota Tual, Minggu malam.

Kedatangan puluhan ABK di lokasi perusahaan itu diterima Komisaris PT MTJ Agus Santosa, Direktur Utama Jimmy Lesmana, Direktur Operasional Dipa Tamtelahitu, dan penasihat perusahaan Andri.

Abdullah mengakui dirinya dan teman-temannya dikuasai minuman keras sehingga tidak dapat mengontrol emosi dan akhirnya berbuat anarkis yakni melempari seluruh kaca gedung dan merusak sejumlah fasilitas di dalamnya.

Menurut dia, beberapa jam sebelum berunjuk rasa, para ABK terlebih dahulu mengkonsumi miras jenis sopi di sekitar lokasi kantor perusahaan.

"Kami mengakui sebagian besar ABK saat itu telah dipengaruhi miras sehingga terpicu emosinya dan melakukan tindakan anarkis. Kami menyesali seluruh tindakan yang dilakukan, sehingga datang langsung untuk bertemu pimpinan perusahaan dan meminta maaf atas semua kesalahan yang dilakukan," ujarnya.

Di hadapan para direksi perusahaan, para ABK mengaku memperoleh hikmah dari semua masalah yang terjadi pada Kamis (30/4) dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Kami mendapatkan hikmah dari semua kejadian kemarin, termasuk akhirnya dapat bertemu seluruh direksi. Karena itu secara sadar kami datang menyampaikan permohonan maaf atas tindakan berlebihan yang menyebabkan fasilitas di tempat kami bekerja mencari makan untuk menghidupi keluarga menjadi rusak," ujar seorang ABK lainnya Irwan Ekonan.

Direktur Operasional Dipa Tamtelahitu dalam pertemuan tersebut menyatakan memaafkan seluruh tindakan dan kesalahan yang dilakukan para ABK.

"Kami sebenarnya sangat menyayangkan dan menyesalkan tindakan kalian, tetapi juga menyadari bahwa tindakan anarkis yang dilakukan karena di bawah pengaruh miras," katanya.

Dipa juga meminta maaf karena permintaan yang disampaikan ABK tidak dapat segere ditanggapi karena harus berkoordinasi dengan jajaran direksi serta pemilik perusahaan di Jakarta.

Dipa menyatakan sebagai anak daerah, dirinya merasa malu dengan kejadian yang dilakukan para ABK yang juga adalah warga Kota Tual.

"Aset perusahaan ini adalah milik masyarakat kota Tual. Milik kita bersama, sehingga sudah seharusnya dijaga dan dipelihara agar bermanfaat bagi kepentingan dan kesejahteraan bersama, termasuk untuk anak-cucu kita di masa mendatang," ujarnya.

Dia berharap para ABK tidak termakan hasutan pihak lain yang menginginkan suasana kekeluargaan yang tercipta di perusahaan ini menjadi hancur.

"Kejadian kemarin hendaknya menjadi pelajaran berharga dan membuat kita semua menjadi dewasa dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi," ujarnya.

Puluhan ABK tersebut melakukan unjuk rasa untuk menuntut upah mereka karena tidak bisa melaut selama empat bulan paskapemberlakuan moratorium oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada November 2014, sehingga praktis kapal-kapal tersebut tidak bisa melaut untuk menangkap ikan.

Karena itu, pihak manajemen perusahaan memutuskan merumahkan mereka sementara waktu sambil menunggu berakhirnya moratorium atau penghentian sementara seluruh kegiatan penangkapan ikan oleh Menteri Susi Pudjiastuti.

Pemberlakuan moratorium terhadap kapal eks asing yang diberlakukan KKP di bawah kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti, turut berdampak operasional perusahaan tersebut terhenti dan harus melakukan pengurangan pekerjanya.

Moratorium berdampak pihak perusahaan perikanan terpadu tersebut telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sedikitnya 80 pekerja darat yang selama ini bertugas pada unit produksi karena industri pengolahannya tidak dapat beroperasi.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015