Ambon (Antara Maluku) - Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon yang diketuai Gatot Supramono memperkuat vonis majelis hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon atas nakhoda MV. Hai Fa berupa membayar denda Rp200 juta.

"Salinan putusan PT sudah kami terima dan ternyata keputusannya memperkuat putusan majelis Pengadilan Perikanan," kata Humas PN setempat, Ahmad Bukhori, di Ambon, Selasa.

Putusan PT Ambon ini dikeluarkan setelah Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Perikanan yang telah menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Grace Siahaya dan Michael Gazpersz berupa denda sebesar Rp200 juta.

Hakim Pengadilan Tinggi menimbang bahwa untuk kepentingan pemeriksaan tingkat banding, penuntut umum tidak mengajukan memori banding.

Pertimbangan lainnya adalah setelah mempelajari berita acara sidang dan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa putusan tingkat pertama dinilai sudah tepat dan benar dasar pertimbangan hukumnya.

Dengan alasan terdakwa Zhu Nian Le sebagai nahkoda MV. Hai Fa berbendara Panama pada tanggal 26 Desember 2014 di Perairan Wanam terbukti memuat ikan hiu lonjir/lajarman dan hiu martil dalam bentuk beku sekitar 15 ton yang disimpan dalam palka dan akan diangkut ke Tiongkok.

Padahal jenis ikan tersebut dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan nomor 59 tahun 2014 tanggal 10 Desember 2014 untuk dibawa ke luar wilayah Indonesia sebagaimana dakwaan alternatif ketiga yang diajukan JPU.

Oleh karenanya majelis hakim tingkat banding sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama sehingga pertimbangan hukum pengadilan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum pengadilan tingkat banding sebagai pertimbangan hukumnya sendiri untuk menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Ambon juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.500.

Tim penasihat hukum nakhoda MV. Hai Fa, Made Rahman Marasabessy dan Hamdani Laturua pada pertengahan April 2015 juga mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke PN Ambon.

Namun hakim tunggal PN setempat, Philips Panggila menolak permohonan tersebut dan menyatakan penolakan ini dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan pasal 77 dan pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur masalah penahanan, penyitaan, dan penangkapan.

Praperadilan itu terkait upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan hakim Pengadilan Perikanan Ambon yang hanya menghukum denda Rp200 juta terhadap nakhoda MV. Hai Fa.

Majelis hakim Pengadilan Perikanan Ambon sebelumnya memvonis Zhu Nian Le (43), membayar denda sebesar Rp200 juta kepada negara karena terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perikanan RI nomor 31 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan UU nomor 45 tahun 2009 dan jika tidak membayarnya maka yang bersangkutan akan menjalani hukuman tambahan (subsider) selama enam bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya mengangkut 15 ton ikan hiu koboi (carcharhinius longimanus) dan hiu martil (sphyma spp) dan tidak memiliki surat izin kapal pengangkut ikan (Sikpi).

Jenis ikan hiu ini dilarang untuk diekspor berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 59/Permen-KP/2014.

Majelis hakim juga memutuskan MV. Hai Fa berbendara Panama dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 15 ton ikan hiu dirampas untuk negara.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015