Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa data per semester I 2025, diketahui sebanyak 130 pos bantuan hukum yang telah berdiri, sementara terdapat kurang lebih 1.185 desa/kelurahan di Malut.
Kaitan dengan itu, Argap Situngkir mendorong jajarannya memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah (pemda), pemerintah desa (pemdes), dan kelurahan dalam rangka mempercepat pendirian pos bantuan hukum di Malut.
“Hasil rakor kemarin harus ditindaklanjuti dalam kesempatan pertama. Kita harus bergerak cepat dalam menerjemahkan target nasional ke dalam rencana aksi konkret di daerah. Bangun sinergi, kolaborasi dan jemput bola. Utamanya terkait penguatan layanan bantuan hukum dan pembentukan pos bantuan hukum di desa dan kelurahan sebagai garda terdepan akses keadilan,” tegas Argap Situngkir di Ternate, Rabu (6/8).
Kaitan dengan itu, Kadiv P3H, Zulfahmi dalam rapat evaluasi mendorong jajarannya melakukan optimalisasi layanan bantuan hukum berbasis Standar Operasional (STOPELA), serta percepatan pembentukan pos bantuan hukum desa/kelurahan sebagai wujud nyata perluasan akses keadilan di daerah.
Zulfahmi juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor, penguatan peran Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta perlunya penyampaian hasil evaluasi dan rekomendasi analisis perda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai mekanisme pengendalian mutu (quality assurance).
“Seluruh target yang telah ditetapkan dalam timeline nasional harus dikawal dan dieksekusi secara konsisten di level wilayah. Terutama dalam percepatan pos bantuan hukum di seluruh desa/kelurahan di Malut,” pungkasnya.
Editor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025