Tual (Antara Maluku) - Sebanyak 104 anak buah kapal (ABK) yang bekerja pada kapal-kapal penangkap ikan PT. Maritim Timur Jaya (MTJ) telah menerima kompensasi uang pisah dari perusahaan industri perikanan terpadu tersebut.

"Pembayaran uang pisah kepada ABK kapal penangkap ikan dilakukan selama dua hari, terhitung Senin (4/5), setelah dilakukan pertemuan dwi partit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tual dan Maluku serta penandatanganan kesepakatan bersama," kata Direktur Operasional Dipa Tamtelahitu, Rabu.

Pembayaran kompensasi uang pisah tersebut, ujar Dipa karena pertimbangan kemanusiaan serta kekeluargaan oleh direksi industri perikanan terkemuka di Maluku tersebut, mengingat para ABK telah memberikan kontribusinya dalam menunjang aktivitas dan operasional selama ini.

Pemberian uang pisah hanya dikhususkan bagi ABK yang masih tercatat bekerja hingga bulan Oktober hingga Desember 2014 yang dibuktikan dengan tanda terima gaji terakhir, sedangkan dibawah ketentuan tersebut tidak memperoleh kompensasi.

Ratusan ABK yang menerima uang pisah tersebut masih tercatat sebagai pekerja laut dan bekerja secara rutin, tetapi tidak bisa berlayar dengan kapal penangkap ikan milik perusahaan, disebabkan pemberlakuan moratorium oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak November 2014.

Besaran uang pisah yang diberikan perusahaan kepada ratusan ABK tersebut juga disesuaikan atau dihitung berdasarkan lama masa kerja secara rutin, sehingga jika dikalkulasi nilainya sebanding dengan pesangon.

"Kami mempertimbangkan masalah kemanusiaan dan kekeluargaan sehingga memberikan uang pisah, apalagi para ABK telah bekerja optimal menunjang aktivitas dan operasional perusahaan selama ini," ujar Dipa.

Menurutnya, jika berpedoman pada Perjanjian Kerja Laut (PKL) sebagai ketentuan yang mengikat hubungan kerja antara ABK dengan perusahaan, maka tentunya mereka tidak akan memperoleh kompensasi karena tidak bisa bekerja akibat pemberlakuan moratorium.

Dalam ketentuan PKL, para ABK akan menerima upah setelah turun berlayar dengan kapal, serta uang layar yang merupakan komponen tunjangan tetap serta premi dari hasil tangkapan ikan. Jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja barulah mereka diberikan pesangon yang disesuaikan dengan lama masa kerja.

Menurutnya, para ABK tidak dapat berlayar bukan karena kesengajaan perusahaan, tetapi disebabkan moratorium atau penghentian sementara seluruh kegiatan penangkapan ikan oleh KKP dibawah kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti.

Pihak perusahaan sebenarnya telah meminta para ABK untuk bersabar sambil menunggu berakhirnya moratorium dan mereka dapat bekerja kembali, sehingga tidak melakukan PHK hingga akhir April 2015.

Tetapi kemudian para ABK melakukan aksi unjuk rasa dengan maksud menuntut hak-hak mereka yang berbuntut tindakan anarkisme berupa perusakan bangunan dan fasilitas kantor PT. MTJ pada 30 April 2015.

Khusus ABK yang tidak menerima kompensasi uang pisah, pihak perusahaan mengembalikan buku pelaut mereka, termasuk bukti dan dokumen asuransi kesehatannya.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015