Ambon (Antara Maluku) - Aparat kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan manusia (Human Trafficking) di PT. Pusaka Benjina Resources, perusahaan penangkapan dan pengolahan ikan yang bermarkas di Kabupaten Kepulauan Aru.

"Dua tersangka di antaranya merupakan pejabat di PT. PBR dan dua lainnya berkebangsaan Thailand masing-masing berinisial BJ serta HP yang diduga terlibat dalam kasus penjualan manusia dengan modus mendapat imbalan dari pihak PT. PBR," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hasan Mukaddar di Ambon, Senin.

Mereka yang menjadi korban umumnya warga negara Thailand yang diangkut dengan kapal ke Dobo.

Menurut Hasan, para pekerja asing ini sering mendapat hukuman dari perusahaan yang menyekap mereka dalam ruang isolasi bila kedapatan sedang malas menjalankan kewajiban sebagai pekerja di perusahaan.

"Sekarang empat tersangka ini sudah ditahan dan sementara menjalani proses pemeriksaan, dan penyidik juga sedang melakukan pengembangan pemeriksaan guna memastikan apakah ada tersanfgka lain atau tidak," katanya.

Polda Maluku melalui Polres Pulau-Pulau Aru juga telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Tual untuk menyita enam unit kapal penangkap ikan milik PT. PBR.

Sebab kapal-kapal terebut selama ini dioperasikan oleh PT. PBR dan menempatkan para ABK asing untuk bekerja di situ.

"Yang jelasnya para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang atau manusia (human trafficking)," tandas Hasan Mukaddar.

Dalam UU tersebut secara tegas menyatakan, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Kemudian bagi setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp600 juta. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015