Ambon, 10/4 (Antara Maluku) - Sedikitnya tujuh anak di bawah umur yang diduga korban perdagangan manusia (human trafficking) asal Sulawesi Selatan ditampung di rumah singgah di Desa Amahusu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Kepala Dinas Sosial Maluku Paulus Kastanya di Ambon, Minggu, mengatakan mereka ditampung setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Maluku, setelah diamankan pada 7 April 2016.
Tujuh remaja itu diamankan di lokalisasi Tanjung di Desa Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Kamis (7/4) malam, sekitar pukul 20.00 WIT.
"Kami mengfasilitasi mereka setelah dimintai keterangan oleh tim dari Polda Maluku dan saat ini sedang menunggu kapal PT Pelni untuk dipulangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan," ujar Paulus.
Para remaja yang diduga kuat korban perdagangan manusia itu masing-masing AA (15), SA (17) serta masing-masing NHS, NKA, AR, FU dan ANN berusia 16 tahun.
"Jadi sambil menunggu kapal untuk dipulangkan ke Makassar, maka dibimbing agar tidak mudah tergiur pekerjaan dan dbina mental spiritualnya karena masih tergolong di bawah umur," kata Paulus.
Sebelumnya, Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP Sulaiman Waliulu mengemukakan 7 ABG tersebut berdasarkan pemeriksaan didatangkan dari Sulawesi Selatan oleh pemilik Wisma Anggrek di lokalisasi Tanjung Batu Merah, Dewy Sirajudin dan Siti Aisa.
"Mereka diamankan oleh tim dari operasi rutin yang digelar Polda Maluku dalam rangka mengantisipsi penyakit sosial," ujarnya.
Kasus ini, menurut Sulaiman, dalam pengembangan penyelidikan. Namun, sementara yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, para korban ini didatangkan dari Sulawesi Selatan sejak 2015.
"Empat orang dibiayai Dewy dan tiga lainnya Siti. Mereka dijanjikan untuk melayani tamu di kafe, tetapi sampai di Ambon disuruh melayani pria hidung belang," tandasnya.
Dia menambahkan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
7 Korban Perdagangan Manusia Ditampung di Rumah Singgah
Senin, 11 April 2016 3:09 WIB