Ambon, 26/10 (Antara Maluku) - Kejati Maluku dan Kejari Dobo meningkatkan koordinasi internasional lintas negara maupun sektoral terkait kasus perdagangan manusia (human trafficking) melibatkan delapan tersangka yang telah memasuki tahapan penuntutan.
"Kami telah mempersiapkan diri untuk melanjutkan proses hukum pada tahap penuntutan dengan meneliti ulang berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Aru," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia di Ambon, Senin.
Delapan tersangka ini mulai menjalani pemeriksaan setelah diterbitkannya SPDP pada 18 Mei 2015, dan telah dilimpahkan ke Kejari Dobo kemudian dilakukan beberapa kali gelar perkara di Kejati Maluku.
Menurut Bobby , koordinasi lintas sektoral maupun lintas negara ini disebabkan kasus tindak pidana perdagangan manusia yang terjadi di Benjina, (Kepulauan Aru) ini melibatkan warga negara asing sebagai tersangka, saksi, serta korban.
Karena itu Kejati juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghadirkan mereka yang telah kembali ke negara asal seperti Myanmar, Thailand, dan Kamboja.
Kejati juga melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan negara Thaliand, Myanmar, serta Kamboja dan diskusi tentang penanganan perkara ini juga telah dilakukan di Bali pada 21 September 2015.
"Dalam hal ini, Kejati Maluku mendesak pihak penegak hukum Thailand untuk memulai proses penegakkan hukum atas perusahaan dan pihak-pihak yang merekrut serta menjanjikan upah maupun memalsukan dokumen terhadap korban," ujarnya.
Sebab kalau hanya Indonesia yang melakukan upaya penegakkan hukumnya, jelas sangat merugikan negara ini, karena dikhawatirkan untuk masa datang, ikan dan hasil laut Indonesia menjadi tidak laku karena dihasilkan dari suatu perbudakan.
"Masyarakat dunia perlu tahu Maluku hanya menjadi tempat terjadinya dugaan perkara perbudakan, padahal dari delapan saksi yang ditetapkan, hanya dua orang berkebangsaan Indonesia," tandas Bobby Palapia.
Kejati Maluku juga mohon dukungan masyarakat agar proses penegakkan hukum berjalan apa adanya, jangan sampai ada tekanan politik sebab hukum harus ditegakkan secara adil dan manusiawi.
Kejati Tingkatkan Koordinasi Internasional Tangani Perdagangan Manusia
Senin, 26 Oktober 2015 14:24 WIB