Ambon (Antara Maluku) - Tim penasihat hukum (pengacara) pemohon Yusuf Rumatoras meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon untuk membebaskan kliennya itu dari status terdakwa kasus kredit macet PT. Bank Maluku senilai Rp12 miliar yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Sesuai keterangan dua saksi ahli dan saksi fakta di persidangan, kami menyimpulkan kalau kasus ini lebih tepat mengarah pada masalah perdata," kata koordinator tim pengacara Daniel Nirahua di Ambon, Senin.

Penjelasan pengacara disampaikan dalam sidang permohonan gugatan praperadilan yang diajukan direktur PT. Nusaina Pratama, Yusuf Rumatoras terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku selaku termohon dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Jimmy Waly.

Yusuf awalnya membeli lahan seluas 18.280 meter persegi dari Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemprov Maluku dan diperkuat dengan rekomendasi DPRD Maluku.

Lahan yang berlokasi di Desa Poka, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) ini awalnya merupakan aset pemda yang dikelola KPN dan memiliki sertifikat.

Dalam tahun 2007, Yusuf meminjamkan dana sebesar Rp12 miliar dari PT. BM dengan agunan Surat Hak Pakai (SHP) dan sertifikat tanah yang rencananya untuk membangun perumahan PNS.

Menurut Daniel, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku pada tanggal 13 April 2015, tetapi proses pemeriksaan saksi mulai dilakukan tanggal 17 April 2015, sehingga proses penetapan tersangka hingga penyitaan barang bukti berupa lahan seluas 18.250 meter persegi oleh jaksa dinilai telah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2015 tanggal 28 April 2015 atas pasal 77 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Klien kami juga punya niat baik mengembalikan pinjaman dana di PT. BM karena sesuai keterangan saksi fakta, Fany Rahakbauw kalau Yusuf masih mengembalikan uang pinjaman pada Januari 2015," katanya.

Namun, kuasa hukum termohon, Riyadi dan Sammy Pattipeilohy, menyatakan penetapan Yusuf Rumatoras sebagai tersangka sudah sesuai aturan KUHAP.

"Pengacara juga tidak bisa menjadikan putusan MK nomor 21 sebagai dasar gugatan praperadilan sebab penetapan tersangkan dilakukan tanggal 13 April 2015 sedangkan putusan MK dikeluarkan tanggal 28 April 2015," kata Riyadi.

Hakim tunggal PN Ambon menunda persidangan hingga Selasa (19/5) dengan agenda pembacaan keputusan. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015