Ambon (Antara Maluku) - Pengamat hukum tata negara IAIN Ambon, DR. Ismael Rumadhan menyatakan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly harus melaksanakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin terkait kepengurusan partai Golkar.

"Menkumham harus tunduk terhadap keputusan Majelis Hakim PTUN karena itu diatur dalam KUHP maupun Undang - Undang," katanya yang dikonfirmasi, Senin petang.

Ismael yang sedang berada di Palu itu mengemukakan, sekiranya Menkumham tidak mematuhi putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta, maka bisa diperingatkan Presiden Joko Widodo.

Apalagi, PTUN Jakarta untuk kedua kalinya melalui Ketua Majelis Hakimnya, Teguh Satya Bhakti menempatkan Menkumham di posisi "kalah".

Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Teguh juga memerintahkan Menkumham menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono terhadap gugatan Aburizal Bakrie pada 1 April 2015.

"Jadi bisa saja Yasonna masuk dalam daftar anggota Kabinet Kerja yang dievaluasi untuk diganti bila melakukan pelanggaran terhadap putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta," tegasnya.

Ismael yang sejak awal mencermati "ulah" Menkumham merupakan "permainan" agar Aburizal Bakrie taat kepada pemerintah sebenarnya telah dipatuhi.

Pilkada langsung itu sebenarnya bagian dari Aburizal dan Parpol lainnya "taat" kepada kemauan pemerintah.

Sayangnya, kisruh di Partai Golkar harus diselesaikan di PTUN dan majelis hakim telah benar dalam memutuskan sengketa internal Parpol tersebut.

"Majelis Hakim PTUN memutuskan Golkar dipimpin Aburizal yang menang karena kubu Agung Laksono saat Munas Ancol sebagian besar peserta adalah para wakil ketua, adanya manipulasi tanda tangan dan menghadirkan saksi kunci sehingga Mankumham harus patuh terhadap keputusan tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Ismael mengimbau kisruh internal Partai Golkar ini hendaknya meminta Jusuf Kalla untuk menyelesaikannya melalui islah.

"Jusuf Kalla miliki kemampuan dan tanggung jawab untuk menyelesaikan kisruh internal Partai Golkar sehingga saatnya dikelola seoptimalnya menindaklanjuti putusan Majelis Hakim PTUN," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta, Senin, mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat (kubu Aburizal Bakrie) untuk sebagian, dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti dalam sidang pembacaan putusan gugatan SK Menkumham atas kepengurusan Golkar di PTUN, Jakarta, Senin.

Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara Golkar, dengan Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, serta dua hakim anggota yakni Subur, dan Tri Cahya Indra Permana.

Mereka berkesimpulan untuk mewajibkan Tergugat dalam hal ini Menkumham menarik SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Sementara Tergugat intervensi, yakni kubu Agung Laksono ditolak seluruh eksepsinya dan diwajibkan membayar biaya perkara pengadilan PTUN.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015