Jakarta (Antara Maluku) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya yang diketuai Muhammad Romahurmuziy kembali menang dalam perkara hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin Suwidya menolak gugatan yang dimohonkan Wakil Kamal dan gugatan intervensi yang diajukan Majid Kamil Maimoen.
Dalam gugatannya, Wakil Kamal meminta Majelis Hakim membatalkan hasil Muktamar Surabaya dan Muktamar Jakarta, sedangkan Majid Kamil Maimoen meminta Majelis Hakim membatalkan hasil Muktamar Surabaya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PPP Hadrawi Ilham mengatakan PN Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan hasil Muktamar Surabaya.
Bahkan, dalam pertimbangannya, PN Jakarta Pusat juga menyatakan, Mahkamah Partai tidak mempunyai kewenangan untuk menguji muktamar.
"Dengan keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, maka posisi hukum DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya semakin kuat," kata Hadrawi dalam keterangan persnya, Selasa.
Dia mengungkapkan putusan PN Jakarta Pusat itu akan menjadi salah satu pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim PTTUN yang bakal menyidangkan proses banding terhadap putusan PTUN Jakarta.
Ketua DPP PPP Arsul berharap, proses hukum di PPP segera tuntas dan seluruh kader kembali bersatu, sehingga bisa ikut pilkada yang digelar akhir tahun ini.
"Mengenai proses islah, tetap kami jajaki. Proses komunikasi politik terus dilakukan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015